'Sejak diangkat menjadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh stafsus dan dasar hukum mengenai pengangkatannya,' kata peneliti ICW.
ICW pun, kata dia, meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan stafsus Presiden tersebut.
"Sejak diangkat menjadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh stafsus dan dasar hukum mengenai pengangkatannya," ungkap dia. "UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat," tuturnya.
Ia menegaskan keterbukaan informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan stafsus sangat diperlukan oleh publik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Minta Kemensetneg Buka Keppres Pengangkatan Stafsus PresidenPublik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh para stafsus dan dasar hukum pengangkatannya.
Baca lebih lajut »
ICW: Koruptor di Indonesia Masih Dihukum RendahPeneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, jika koruptor masih dihukum ringan, maka tak akan memberikan efek jera.
Baca lebih lajut »
ICW Dorong KPK Terus Kasus BLBI |Republika OnlineBukti-bukti yang dimiliki KPK telah tegas menyatakan adanya tindak pidana
Baca lebih lajut »
ICW Sebut Vonis Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2019 Masih RinganIndonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan vonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang 2019 masih ringan....
Baca lebih lajut »
ICW : Penegak Hukum Jarang Gunakan Pasal Pencucian UangUntuk penerapan TPPU harus ada fase melacak, pembekuan aset dan lainnya, termasuk juga tantangan politik terhadap tindakan penegak hukum.
Baca lebih lajut »
KPK Hargai Catatan dan Rekomendasi ICW |Republika OnlineICW mencatat, rat-rata vonis koruptor sepanjang 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
Baca lebih lajut »