Kurnia mengatakan Imigrasi diketahui sempat menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan Imigrasi.
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Badan Reserse Kriminal Polri terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra. ICW menilai kepolisian dapat mengembangkan kasus itu dengan memeriksa pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
Surat itu berisi pemberitahuan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari basis data Interpol. 'Berarti otomatis hilang di kami. Kami kan cuma penerima, kami supporting,” ujar Menkumham Yasonna Laoly seperti dikutip dari Majalah Tempo, edisi 13-19 Juli 2020Kurnia menyoroti Direktur Jenderal Imigrasi Jhony Ginting yang merupakan mantan jaksa. Menurut dia, aneh bila lembaga yang dipimpinnya bisa meloloskan Djoko Tjandra.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Catatan ICW untuk Pengusutan Kasus Djoko Tjandra |Republika OnlineKejaksaan dan kepolisian harus usut bocoran putusan PK Djoko Tjandra di 2009.
Baca lebih lajut »
ICW: Pengusutan Kasus Djoko Tjandra Belum TuntasAparat kepolisian diharapkan dapat mengembangkan penyelidikan kasus Djoko Tjandra, bahkan sejak ia berhasil melarikan diri ke luar negeri.
Baca lebih lajut »
Kasus dugaan suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki diduga 'tidak beraksi' seorang diri - BBC News IndonesiaSejumlah pihak meyakini kasus dugaan suap Djoko Tjandra tidak hanya melibatkan seorang jaksa semata, namun kemungkinan besar melibatkan pula sejumlah pejabat teras di Kejaksaan Agung.
Baca lebih lajut »
Libatkan KPK, Polri Harap Skandal Djoko Tjandra Tuntas |Republika OnlinePolisi mengindikasikan ada tersangka dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
Kejagung Duga Pinangki Berperan dalam PK Djoko Tjandra |Republika Online'Koordinasi keberhasilan PK Djoko Tjandra dijanjikan 500 ribu dolar.'
Baca lebih lajut »