ICW Duga Putusan MA Beri Karpet Merah ke Kaesang Pangarep Agar Bisa Maju di Pilgub

Jokowi Berita

ICW Duga Putusan MA Beri Karpet Merah ke Kaesang Pangarep Agar Bisa Maju di Pilgub
PrabowoPrabowo SubiantoKaesang Pangarep
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 83%

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, putusan MA ini bermasalah karena melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu.

Mahkamah Agung mengeluarkan ketentuan baru tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang kemudian menuai pro dan kontra.

'Melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,' kata dia. 'Artinya, dapat dikatakan bahwa perkara ini hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari. Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial dibalik perkara ini,' kata dia. 'Putusan mahkamah agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang,' kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman, dalam video yang diunggah diakun instagram pribadinya, Sabtu, .

'Silahkan tanyakan kepada MA apa alasan dibalik keputusan itu semoga ini menjadi jelas dan jika masih ada pernyataan lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kawan-kawan Partai Garuda dan MA terkait masalah ini,' ujar Andy. 'Pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat 'memaksakan' dalil-dalilnya terutama terkait cara memaknai status 'Calon Kepala Daerah',' kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati melalui siaran pers diterima, Jumat .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Prabowo Prabowo Subianto Kaesang Pangarep ICW Ma Mahkamah Agung Dinasti Politik

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah: Dewas KPK Harus Lanjutkan Pembacaan Putusan Nurul GhufronICW Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah: Dewas KPK Harus Lanjutkan Pembacaan Putusan Nurul GhufronICW punya dua poin untuk mendukung argumetasi tersebut
Baca lebih lajut »

ICW dan PSHK Minta KPU Tak Patuhi Putusan MA Ubah Batas Usia Calon GubernurICW dan PSHK Minta KPU Tak Patuhi Putusan MA Ubah Batas Usia Calon GubernurMereka berpendapat putusan MA sama seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran jadi cawapres
Baca lebih lajut »

ICW Kritik Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, Desak KPK BandingICW Kritik Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, Desak KPK BandingICW mengkritik putusan Majelis Hakim Tipikor yang mengabulkan eksepsi dan membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca lebih lajut »

ICW Desak KPK Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi terkait Putusan Sela Perkara Korupsi Gazalba SalehICW Desak KPK Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi terkait Putusan Sela Perkara Korupsi Gazalba SalehICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca lebih lajut »

Pakar Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur untuk Kaesang: Mirip Putusan MKPakar Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur untuk Kaesang: Mirip Putusan MKBivitri menilai, putusan MA ini memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca lebih lajut »

Berkaca Polemik Putusan MK di Pilpres, PDIP: Putusan MA Sama Parahnya, Rusak Tatanan HukumBerkaca Polemik Putusan MK di Pilpres, PDIP: Putusan MA Sama Parahnya, Rusak Tatanan HukumMenurut Masinton, keputusan MK di Pilpres dan MA di Pilkada yang mengubah aturan Nomor 23 P/HUM/2024 ini sama-sama merusak tatanan hukum.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 10:02:13