ICW Dorong Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi

Indonesia Berita Berita

ICW Dorong Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Pencabutan hak politik bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu bagi napi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesian Corruption Watch Donal Fariz menilai, pembatasan atau pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu bagi mantan narapidana kasus korupsi sangat penting.

Menurut Donal, dalil yang sering dipakai mantan pelaku korupsi dan pihak yang menolak adanya pembatasan hak politik adalah bahwa pelaku sudah taubat. Namun pada kenyatannya tidak. Dalam konfrensi pers penetapan tersangka Tamzil, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengingatkan partai politik tak mendukung calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi."Kami harap juga parpol tidak mendukung atau tidak membawa seseorang yang pernah terjerat tindak pidana korupsi," ujar Basaria.

"Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus di Kudus. Ini yang kedua kalinya. Kemudian 2018 ikut pilkada dan terpilih lagi. Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepada daerah yang akan dipilih. Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi," tegasnya. Ajudan langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa ajudan Bupati dan diserahkan pada stafsus Bupati di pendopo Kabupaten Kudus.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW: Pemerintah Harus Punya Itikad Kuat Reformasi Sistem KepartaianICW: Pemerintah Harus Punya Itikad Kuat Reformasi Sistem KepartaianICW menilai persoalan korupsi yang dilakukan para kepala daerah, pejabat daerah, hingga pimpinan dan anggota DPRD tingkat...
Baca lebih lajut »

Bupati Kudus yang Kena OTT KPK adalah Eks Terpidana KorupsiBupati Kudus yang Kena OTT KPK adalah Eks Terpidana KorupsiTamzil adalah mantan terpidana penjara 1 tahun 10 bulan pada 2015 terkait perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana...
Baca lebih lajut »

Bupati Kudus yang Kena OTT KPK Ternyata Mantan Terpidana KorupsiBupati Kudus yang Kena OTT KPK Ternyata Mantan Terpidana KorupsiFakta mengejutkan muncul pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dan delapan orang lainnya pada Jumat (26/7/2019) siang.
Baca lebih lajut »

Ahok Memang Masih Punya Hak Politik, Tetapi PA 212 Siap MengadangnyaAhok Memang Masih Punya Hak Politik, Tetapi PA 212 Siap MengadangnyaPA 212 siap mengadang jika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali berkiprah di panggung politik, baik sebagai menteri atau caleg. Ahok
Baca lebih lajut »

Amerika Serikat akan Eksekusi Mati Terpidana usai Vakum 16 TahunAmerika Serikat akan Eksekusi Mati Terpidana usai Vakum 16 TahunPemerintah federal Amerika Serikat akan mengeksekusi mati setelah 16 tahun ditangguhkan.
Baca lebih lajut »

Mantan Terpidana Kembali Divonis 5 Tahun PenjaraMantan Terpidana Kembali Divonis 5 Tahun PenjaraPengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 03:18:16