Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Tetap Dapat Hak Gaji

Cuti Melahirkan Berita

Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Tetap Dapat Hak Gaji
Cuti Melahirkan 6 BulanGajiCuti
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 90%

Ibu yang menjalani cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji, perusahaan wajib membayar dengan presentase sebagai berikut.

yang bisa diambil hingga 6 bulan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan .Dalam Pasal 3 Ayat UU tersebut diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.

Di Pasal 4, UU tersebut menyatakan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja. Sementara itu dalam pasal 5 ayat setiap ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan haknya sesuai peraturan Undang-Undang. Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2024 itu, pemerintah mengizinkan cuti bagi ibu yang melahirkan selama 6 bulan.

Kehadiran seorang anak merupakan impian bagi banyak orang, terutama pasangan yang menikah. Tetapi, tidak semua orang menginginkan kehadiran anak. Mengapa? Kanal Lifestyle VIVA memiliki empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi. Dari empat artikel tersebut, salah satunya membahas mengenai cara membedakan gula aren.

Penyelenggaraan PON 2024 ini, di Sumut memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah, kepada masyarakat dan terutama bagi pelaku UMKM yang di Sumut ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Cuti Melahirkan 6 Bulan Gaji Cuti Jakarta Upah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariUU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Baca lebih lajut »

Ibu Pekerja Sambut Baik Cuti Melahirkan Kini 6 Bulan, Tapi Keluhkan Cuti Suami Hanya 5 HariIbu Pekerja Sambut Baik Cuti Melahirkan Kini 6 Bulan, Tapi Keluhkan Cuti Suami Hanya 5 HariUU KIA disahkan DPR dan disambut baik ibu pekerja. Sebab, cuti melahirkan dari 3 bulan ditambah jadi 6 bulan.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan: Ada Larangan Pecat-Besaran GajiJokowi Teken Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan: Ada Larangan Pecat-Besaran GajiPemerintah secara sah mengizinkan cuti melahirkan buat seorang ibu yang melahirkan maksimal 6 bulan.
Baca lebih lajut »

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dengan KetentuanRUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dengan KetentuanRUU KIA saat ini telah resmi disahkan dan para ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan ketentuan tertentu.
Baca lebih lajut »

Menurut UU KIA Tak Semua Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Kecuali Penuhi Syarat IniMenurut UU KIA Tak Semua Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Kecuali Penuhi Syarat IniAturan yang jadi sorotan di UU KIA itu adalah ibu bisa ajukan cuti maksimal 6 bulan. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Baca lebih lajut »

UU KIA: Cuti melahirkan selama enam bulan, menguntungkan atau merugikan ibu pekerja di Indonesia?UU KIA: Cuti melahirkan selama enam bulan, menguntungkan atau merugikan ibu pekerja di Indonesia?Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan tak semua perusahaan bakal sanggup memberikan cuti enam bulan. Dia khawatir aturan ini malah membuat perusahaan ogah merekrut tenaga kerja perempuan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:49:41