Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pengadaan Tanah Andalkan Dua Skema
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan dua skema dalam pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara. Kawasan yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia.
Pelepasan kawasan hutan ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat. Pengadaan tanah ini dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat. Kemudian pada Pasal 11 dijelaskan bahwa tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai barang milik negara; dan/ata ADP
Pengendalian pengalihan HAT ini dilakukan terhadap tanah terdaftar maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN IKN. Sementara itu, pembangunan IKN tahap II dilaksanakan pada 2024-2029 berupa target fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder yang sudah siap dipakai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Resmi Terbit, ini Aturan Lengkap Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara | merdeka.comPemerintah menetapkan aturan skema pendanaan Ibu Kota Nusantara. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Pendanaan Ibu Kota NusantaraPresiden menandatangani PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara
Baca lebih lajut »
Kisah Lebaran Pemulung dan Pekerja Serabutan di Ibu KotaBagi Tiyul, Kumis, dan Iwan, Lebaran tak ubahnya hari biasa. Oleh karena itu, mereka tak punya pengharapan muluk-muluk di hari raya tersebut. Buat mereka, bisa makan secukupnya sudah merupakan anugerah. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Jokowi Tegaskan Penggunaan APBN untuk Pendanaan Ibu Kota Negara Lewat PP | Kabar24 - Bisnis.comDalam dalam ketentuan umum peraturan di beleid itu disebutkan bahwa skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
Baca lebih lajut »
Jokowi Bentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Negara, Siapa Ketuanya?Perpres 62.2022 menempatkan Otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara....
Baca lebih lajut »