Kemenhub akan membangun bandara khusus di ibu kota baru.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan membangun bandara baru khusus melayani penerbangan kepresiden dan tamu sangat penting atau very very important person di ibu kota baru Panajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub Sugihardjo mengatakan, bandara baru itu guna menangani penerbangan pesawat kepresidenan dan melayani pergerakan tamu negara.
000 penumpang, itu untuk digunakan masyarakat umum,' katanya. Di angkutan laut, dia menyatakan pelabuhan akan akan memanfaatkan Teluk Balikpapan. Keberadaan Teluk Balikpapan ini akan menjadi pusat aktivitas logistik di wilayah Kalimantan.Menurutnya Teluk Kalimantan merupakan tempat paling cocok untuk pelabuhan, karena relatif tidak ada ombak, dangkal dan tempatnya luas. 'Di teluk ombak relatif kecil kedalaman alurnya bisa di atas 13 meter, lebarnya bisa 5 km-7 km.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bus Amfibi Bakal Wira-wiri di Ibu Kota BaruCanggih! Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, transportasi di ibu kota baru nanti dilengkapi dengan bus amfibi. Begini persiapannya: IbuKotaBaru via detikfinance
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Mengawal Ibu Kota Baru Sejak Tahap PerencanaanKejaksaan Agung tak lagi sekadar menunggu, tetapi terlibat sejak awal dalam proses pembangunan ibu kota baru ibukotabaru
Baca lebih lajut »
KRL akan Dibangun di Ibu Kota BaruPembangunan transportasi berbasis rel di ibu kota baru bakal menelan biaya besar
Baca lebih lajut »
Ini Skema Pengembangan Transportasi Ibu Kota BaruPemerintah merencanakan akan ada bandara khusus untuk menerima tamu negara.
Baca lebih lajut »
Isran Noor Sediakan Lahan Lebih untuk Ibu Kota BaruDi kawasan ibu kota baru akan ada hutan lindung.
Baca lebih lajut »
Cegah Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru, Pemda Terbitkan Aturan IniUntuk membatasi ruang gerak spekulan atau makelar tanah di ibu kota negara baru, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 diterbitkan.
Baca lebih lajut »