KETUA Cyber Indonesia Husin Alwi atau Husin Shihab dilaporkan balik oleh Habib Bahar Smith terkait pelaporan dugaan memelintir omongan KSAD Jendral Dudung Abdurrachman.
KETUA Cyber Indonesia Husin Alwi atau Husin Shihab dilaporkan balik oleh Habib Bahar Smith terkait pelaporan dugaan memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurrachman.Nomor surat laporan tersebut, yakni nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.
Ichwan menerangkan Husin dilaporkan atas dugaan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.Maka, Husin diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP.Padahal, Bahar Smith hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung di Podcast Dedy Corbuzier pada 29 November 2021 silam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kubu Habib Bahar Laporkan Balik Husin Shihab ke PolisiHabib Bahar sebelumnya memang berencana melaporkan balik Husin Shihab ke polisi.
Baca lebih lajut »
Kubu Habib Bahar Laporkan Balik Husin Shihab ke PolisiHabib Bahar sebelumnya memang berencana melaporkan balik Husin Shihab ke polisi.
Baca lebih lajut »
Polda: Kasus Bahar Bin Smith Terus Berlanjut!Namun, Zulpan belum bisa membeberkan kapan Habib Bahar Bin Smith maupun Eggy Sudjana akan dipanggil
Baca lebih lajut »
Dua Penulis Buku Yusuf Mansur Tak Gentar Dilaporkan ke PolisiTak hanya menulis buku, kedua wartawan ini kini gencar mewawancarai orang-orang yang mengaku menjadi korban investasi yang digalang Ustaz Yusuf Mansur dan mengunggahnya ke Youtube.
Baca lebih lajut »
Polisi Paling Banyak Dilaporkan ke Komnas HAM Sepanjang 2021Sepanjang 2021, Komnas HAM menerima 661 aduan dari masyarakat terhadap Polri.
Baca lebih lajut »
Bermula dari Video, Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Pencemaran Nama BaikLaporan ini diajukan oleh seseorang bernama Rofi dengan pasal Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pa
Baca lebih lajut »