Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan hukuman mati di Indonesia secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan. Hal ini seiring dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dimana hukuman mati menjadi alternatif terakhir.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan hukuman mati di Indonesia secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan. Hal ini dia katakan ketika ditanya apakah pemulangan Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina menjadi momentum untuk mengevaluasi hukuman mati di Indonesia. 'Jadi, hukuman mati secara de facto itu sudah gak ada di Indonesia.
Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke pemerintah Filipina. Proses serah terima berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 17 Desember 2024. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram.
HUKUMAN MATI INDONESIA DPR KUHP MARY JANE VELOSO
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Repatriasi Veloso Didesak Jadi Momentum Penghapusan Hukuman MatiDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak pemerintah untuk mengadopsi moratorium hukuman mati dan mengubah hukuman terpidana mati sebagai langkah awal menuju penghapusan hukuman mati secara penuh.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Harapkan Perhatian Pemerintah terhadap Narapidana WNI yang Terancam Hukuman MatiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap narapidana berkewarganegaraan Indonesia yang terancam eksekusi hukuman mati, setelah Indonesia memindahkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima anggota 'Bali Nine' ke Australia. Komnas HAM menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak narapidana WNI yang dihukum mati, terutama yang telah menjalani masa tahanan panjang, mengingat KUHP baru menetapkan hukuman mati bukan lagi sebagai hukuman utama dan memberikan kemungkinan komutasi hukuman.
Baca lebih lajut »
Mantan bos Bank China dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukumanMantan bos Bank of China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun karena menerima suap dan menerbitkan pinjaman ilegal. ...
Baca lebih lajut »
Modal Gombal Berdalih Curhat, Sopir Angkot di Bandung Barat Cabuli Siswi SMPTersangka diancam hukuman penjara 15 tahun, dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca lebih lajut »
Usai Tetapkan Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Terancam Hukuman MatiPresiden Korea Selatan terancam hukuman berat hingga hukuman mati karena menetapkan darurat militer.
Baca lebih lajut »
Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ulil Ryanto Anshar, Kini Terancam Hukuman MatiBerita Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ulil Ryanto Anshar, Kini Terancam Hukuman Mati terbaru hari ini 2024-11-23 20:27:44 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »