Harta wajib dizakati setelah satu tahun dari masa mencapai nishab
Mulai pekan ini dan seterusnya, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Pertanyaan bisa disampaikan melalui alamat email: [email protected] ingin bertanya mengenai hukum zakat mal di saat memiliki utang.Pada bulan Juli 2014 jumlah harta yang kami miliki sudah mencapai Nishab dan telah Haul hingga Juli 2015 .
Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kronologi yang saya kemukakan diatas secara hukum menjadikan kami tidak menjadi seorang wajib zakat atau kami masih terhitung sebagai wajib zakat?Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhSemoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada Bapak dan keluarga.Pertama: Nishab harta berupa uang adalah senilai 85 gram emas. berdasarkan penanggalan hijriah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pandemi Covid-19 ubah tata cara membayar dan menyalurkan zakat, 'Apakah sah bayar zakat tanpa bersalaman?'Wabah virus corona dan berbagai kebijakan pembatasan mendorong otoritas agama untuk menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyaluran zakat. Seperti apa hukumnya?
Baca lebih lajut »
Ini Hukum Berpuasa Ramadan Saat PandemiMUI diminta mengeluarkan fatwa bolehnya tidak berpuasa bagi mereka yang sehat selama masa pandemi COVID-19. hukumberpuasa
Baca lebih lajut »
Hukum Makan dan Minum saat Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak, Bolehkah Dilakukan ?Makan dan minum sahur saat ada sirine atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar. Berikut penjalasannya.
Baca lebih lajut »
Rumah Zakat Telah Distribusikan 4 Ribu APD |Republika OnlineRumah Zakat menargetkan akan memberikan 10 ribu APD ke berbagai Rumah Sakit
Baca lebih lajut »
Puasa Ramadhan: Perbanyak Amalan, Bayar Zakat di Awal |Republika OnlineUmat Islam diimbau taati panduan ibadah puasa Ramadhan selama pandemi corona.
Baca lebih lajut »