Berikut ini terdapat penjelasan mengenai hukum tidak sanggup membayar utang dalam Islam menurut penjelasan Kemenag dan Nahdlatul Ulama (NU online).
dan mampu untuk membayar utang. Hal ini berbeda dengan seseorang dalam keadaan tidak memiliki uang yang cukup, maka mereka tidak tergolong dalam hadis di atas.“Makna hadis di atas bahwa haram bagi orang yang cukup secara finansial melakukan penundaan membayar utang setelah tetapnya utang tersebut.
Melalui akun Instagram @bimasislam, hukumnya tetap wajib membayar, kecuali telah direlakan oleh si pemberi utang. Jika tidak membayar utang hingga meninggal dunia, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya. Kalau ahli warisnya tidak sanggup, maka harus dibayarkan dari zakat yang dikumpulkan oleh baitul maal.Hukum tidak sanggup membayar utang dalam Islam tersebut diambil dari hadis berikut ini.
“Jiwa sesseorang mukmin itu tergantung pada utangnya, sampai dilunasinya. Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungkanlah melunasinya.” .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Tips Mencegah Jerawat Remaja yang Disebabkan oleh Perubahan HormonTidak seperti jerawat dewasa, jerawat remaja tidak meninggalkan bekas asalkan tidak dipencet.
Baca lebih lajut »
Presiden Porto Sebut Tidak Ada Klub Portugal Sanggup Rekrut RonaldoCristiano Ronaldo saat ini tanpa klub setelah dia dan Manchester United sama-sama sepakat untuk mengakhiri kontraknya lebih awal.
Baca lebih lajut »
Kenali Gangguan Delusi: Gejala, Penyebab, hingga Cara Mengatasinya - Pikiran-Rakyat.comDelusi adalah sebuah jenis gangguan psikotik saat penderitanya tidak bisa membedakan objek yang nyata atau tidak.
Baca lebih lajut »
Ahli: KUHP baru punya keunggulan muatan keseimbanganAhli hukum yang juga guru besar hukum pidana dari Universitas Jember, Profesor Arief Amrullah, mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ...
Baca lebih lajut »
Korban Kekerasan di Jateng Sulit Akses Proses Hukum, Ada Polisi Masih Minta 'Uang Lelah'Pendamping Hukum LRC-KJHAM mengakui adanya oknum kepolisian yang meminta 'uang lelah' saat korban meminta proses hukum tanpa pendamping hukum.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma Tidak Layak Berakhir Damai | merdeka.comLuqman menyarankan pihak Universitas Gunadarma mencari celah untuk tetap membawa kasus kekerasan seksual itu ke ranah hukum. Jika Universitas Gunadarma tidak membawa masalah kekerasan seksual itu ke ranah hukum, atau malah ikut aktif dalam proses menghindari hukum, maka masyarakat bisa menilai buruk.
Baca lebih lajut »