Berikut ini terdapat penjelasan hukum telat qadha puasa hingga bertemu dengan Ramadan berikutnya menurut NU.
Allah SWT mewajibkan puasa bagi setiap orang yang memenuhi syarat puasa di Ramadan. Mereka yang tidak berpuasa di Ramadan karena datang bulan atau haid, sakit, atau lain hal wajib mengganti puasa di bulan lain.Mengganti puasa atau mengqadha pada Ramadan yang lalu harus dilakukan sebelum tiba Ramadan yang akan datang.Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama , orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.
“ puasa Ramadhan didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.” .setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Setelah mengetahui hukum telat qadha puasa hingga bertemu Ramadan berikutnya, umat Islam masih bisa mengganti puasa di hari-hari terakhir Syakban. hukumnya makruh. Apabila telah habis batas waktunya, yaitu datang Ramadan berikutnya dan ia belum bayar utang puasa Ramadan, maka orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polres Trenggalek Ajarkan Literasi Hukum kepada Pelajar |Republika OnlineLiterasi hukum dimaksudkan untuk mencegah anak berkonflik dengan hukum.
Baca lebih lajut »
German Open 2023 - Telat Panas, Kento Momota Gagal Lolos ke Final - Bolasport.comPenampilan Momota justru berakhir antiklimaks pada babak empat besar turnamen BWF World Tour Super 300 tersebut, Minggu (12/3/2023) dini hari WIB. Tak tanggung-tanggung, tunggal putra Jepang tersebut kalah lewat dua gim langsung
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Richard Eliezer: Saya Sudah Menghubungi Pihak-pihak Terkait Termasuk LPSK - tvOneKuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer - tvOne
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Nilai Keputusan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer BerlebihanPakar hukum Azmi Syahputra menilai komunikasi di antara pimpinan LPSK jadi masalah utama dalam kasus pencabutan perlindungan Richard Eliezer
Baca lebih lajut »
Wamenkum HAM: KUHP Baru Jalan Dekolonisasi HukumPasal-pasal di KUHP baru memang tak luput dari kontroversi. Kementerian Hukum dan HAM juga menyadari hal tersebut.
Baca lebih lajut »