Hukum Puasa di Hari Sabtu Menurut Buya Yahya

Islam Berita

Hukum Puasa di Hari Sabtu Menurut Buya Yahya
PUASAHAJIUMAT ISLAM
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 198 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 100%
  • Publisher: 83%

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum berpuasa di hari Sabtu berdasarkan hadis dan pendapat ulama. Ia menekankan bahwa hukum puasa hari Sabtu bergantung pada niat dan alasan seseorang dalam menjalankannya.

Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Islam sering kali memiliki pertanyaan terkait hukum-hukum yang berlaku. Salah satu yang sering menjadi perdebatan adalah mengenai puasa pada hari Sabtu, baik itu puasa qadha maupun sunnah. Dalam hadis disebutkan adanya larangan berpuasa khusus di hari Sabtu kecuali dalam keadaan tertentu, seperti puasa wajib, qadha, atau nazar. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum berpuasa di hari tersebut.

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, memberikan penjelasan terkait hal ini. Dalam ceramahnya yang dirangkum dari tayangan video di kanal YouTube @buyayahyaofficial, ia menjelaskan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum puasa hari Sabtu. 'Memang disebutkan ada satu riwayat, ‘jangan berpuasa hari Sabtu kecuali yang diwajibkan untuk kalian seperti untuk mengqadha atau karena nazar dan sebagainya.’ Kemudian hadis itu sendiri ulama berbeda pendapat antara yang mengatakan hadis ini sahih dan bisa diterima, serta sebagian mengatakan tidak,' ujar Buya Yahya. Ia menjelaskan bahwa dalam memahami hadis tersebut, ulama memiliki pandangan yang beragam. Ada yang menganggap hadis ini sahih dan berlaku secara umum, sementara ada pula yang menilai bahwa hadis tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat. Menurut Buya Yahya, mayoritas ulama dari tiga mazhab—Hanafi, Syafi'i, dan Hambali—berpendapat bahwa puasa khusus di hari Sabtu hukumnya makruh. Artinya, puasa pada hari tersebut sebaiknya dihindari jika tanpa alasan yang jelas. Adapun menurut mazhab Imam Malik, puasa di hari Sabtu tidak dianggap makruh. Mazhab ini memandang bahwa tidak ada larangan khusus dalam berpuasa di hari tersebut, sehingga diperbolehkan sebagaimana hari-hari lainnya. Buya Yahya menegaskan bahwa pendapat para ulama empat mazhab ini menunjukkan bahwa hukum puasa di hari Sabtu bergantung pada niat dan alasan seseorang dalam menjalankannya. Jika dilakukan secara khusus tanpa sebab tertentu, maka dalam tiga mazhab hukumnya makruh. Namun, jika puasa hari Sabtu dibarengi dengan puasa di hari sebelumnya atau setelahnya, maka hukum makruh tersebut menjadi hilang. Hal ini juga berlaku jika puasa dilakukan karena ada kewajiban qadha, nazar, atau karena bertepatan dengan puasa sunnah yang disunnahkan. Dengan demikian, menurut Buya Yahya, seseorang yang ingin menjalankan puasa qadha atau puasa sunnah di hari Sabtu tetap diperbolehkan selama ada sebab yang mendukungnya. Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk memahami kaidah fiqih dalam menjalankan ibadah puasa. Ia menekankan bahwa mengetahui perbedaan pendapat dalam mazhab dapat membantu seseorang untuk menjalankan ibadah dengan lebih tenang. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Islam, tidak semua larangan bersifat mutlak. Beberapa larangan dapat berubah hukumnya jika ada sebab yang membolehkan, sebagaimana dalam masalah puasa hari Sabtu ini. Menurutnya, seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan dan hanya memiliki kesempatan di hari Sabtu tetap boleh mengqadha puasanya tanpa rasa ragu. Hal ini karena puasa qadha termasuk dalam kategori puasa wajib yang dikecualikan dari larangan berpuasa di hari Sabtu. Begitu pula dengan puasa nazar, seseorang yang telah berniat berpuasa di hari Sabtu karena nazar tetap diperbolehkan menjalankannya. Nazar merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, sehingga tidak terpengaruh dengan larangan puasa hari Sabtu secara umum. Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika seseorang ingin menjalankan puasa sunnah di hari Sabtu, seperti puasa Daud atau puasa Ayyamul Bidh, maka tidak ada masalah karena puasa tersebut memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Namun, jika seseorang berpuasa hari Sabtu tanpa sebab yang jelas dan hanya mengkhususkan hari tersebut, maka dalam tiga mazhab hukumnya tetap makruh. Oleh karena itu, dianjurkan untuk menggabungkan puasa hari Sabtu dengan puasa di hari lain agar lebih baik secara hukum fiqih. Sebagai penutup, Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam menjalankan ibadah puasa, niat dan pemahaman terhadap hukum sangat penting. Ia mengajak umat Islam untuk selalu mencari ilmu dan memahami dalil-dalil yang mendasari setiap hukum syariat. Dengan memahami perbedaan pendapat ulama, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan tenang tanpa khawatir melakukan kesalahan dalam beribadah

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

PUASA HAJI UMAT ISLAM BUYA YAHYA HARI SABTU

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penjelasan Buya Yahya Mengenai Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu Menjadi Artikel TerpopulerPenjelasan Buya Yahya Mengenai Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu Menjadi Artikel TerpopulerPenjelasan Buya Yahya mengenai hukum membaca Al-Qur'an tanpa wudhu menjadi artikel terpopuler di kanal Islami Liputan6.com, Rabu (15/1/2025).
Baca lebih lajut »

Hukum Muslim Terima Angpau Imlek 2025, Simak Penjelasan Buya YahyaHukum Muslim Terima Angpau Imlek 2025, Simak Penjelasan Buya YahyaSebagian muslim masih ragu dengan menerima angpau Imlek. Ia khawatir dapat menggoyahkan imannya. Persoalan ini pun sempat ditanyakan kepada ulama kharimatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
Baca lebih lajut »

Jawaban Buya Yahya Soal Hukum Wanita Pergi Sowan Sendiri, hingga Minta Doa Keselamatan pada Non MuslimJawaban Buya Yahya Soal Hukum Wanita Pergi Sowan Sendiri, hingga Minta Doa Keselamatan pada Non MuslimSalah satu jamaah dari Buya Yahya, yang merupakan seorang wanita asal Palu, Sulawesi Tengah tersebut mengungkap bahwa dia sempat diamanahkan untuk berkeliling pulau Jawa.
Baca lebih lajut »

Bolehkah Muslim Menerima Angpao saat Imlek? Ini Pandangan Buya YahyaBolehkah Muslim Menerima Angpao saat Imlek? Ini Pandangan Buya YahyaBuya Yahya membahas hukum menerima angpao saat Imlek bagi muslim.
Baca lebih lajut »

Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu, Begini Penjelasan Buya YahyaBolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu, Begini Penjelasan Buya Yahya'Jika dalam keadaan hadas besar seperti junub, jelas tidak boleh membaca Al-Qur'an. Namun, jika hanya hadas kecil atau tidak memiliki wudhu, membaca Al-Qur'an tetap diperbolehkan,' jelasnya. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu larangan menyentuh mushaf dalam keadaan tidak berwudhu.
Baca lebih lajut »

Buya Yahya Jelaskan Jika Tidak Hafal Doa Qunut, Gantilah dengan Doa LainBuya Yahya Jelaskan Jika Tidak Hafal Doa Qunut, Gantilah dengan Doa LainKH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya memberikan penjelasan seputar penggantian doa qunut dalam sholat Subuh jika tidak hafal. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:06:09