Hukum Perempuan Memiliki 2 Suami di Dalam Satu Atap Rumah, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya Berita

Hukum Perempuan Memiliki 2 Suami di Dalam Satu Atap Rumah, Ini Penjelasan Buya Yahya
PoliandriKajianCeramah
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 90%

Buya Yahya menjelaskan bahwa pernikahan perempuan yang masih memiliki suami lalu menikah lagi dengan laki-laki lain adalah tidak sah dan tergolong zina.

, di mana seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu pada waktu yang sama, memang tabu dan tidak diperbolehkan. Hal ini selaras dengan pandangan agama Islam yang mengharamkan poliandri dan menjadikannya perbuatan yang terlarang.menjelaskan bahwa pernikahan perempuan yang masih memiliki suami lalu menikah lagi dengan laki-laki lain adalah tidak sah dan tergolong zina.

Beliau pun menyayangkan kurangnya ilmu pengetahuan agama yang dimiliki oleh perempuan tersebut, sehingga menganggap bahwa yang penting halal, tanpa memahami batasan-batasannya. "Yang jelas kalau hukum fiqihnya gak mungkin, gak ada dong. Jangankan masih punya suami, dicerai dan dalam masa iddah pun tidak boleh," tegas Buya Yahya.Buya Yahya kemudian mempertanyakan bagaimana perempuan tersebut bisa tinggal satu atap dengan dua orang suami dan apakah tidak ada ustaz yang menegur di sekitarnya.Saat muda Mbah Harjo Mislan merupakan pejuang 45. Jemaah haji tertua asal Tanah Air tersebut mengaku pernah ikut perang melawan Belanda.

Saat muda Mbah Harjo Mislan merupakan pejuang 45. Jemaah haji tertua asal Tanah Air tersebut mengaku pernah ikut perang melawan Belanda. Sejak masyarakat Indonesia menyuarakan aksi boikot terhadap perusahaan minuman kopi Starbucks, tidak sedikit mitra yang ikut dirugikan termasuk para petani kopi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Poliandri Kajian Ceramah Poligami Berzina Viva Lifestyle

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wanita Kalau Ngomong Jangan Genit Mendesah-desah, Akibatnya Begini Kata Buya YahyaWanita Kalau Ngomong Jangan Genit Mendesah-desah, Akibatnya Begini Kata Buya YahyaBuya Yahya menegaskan perempuan yang genit dan bicaranya mendesah bukan perempuan mulia
Baca lebih lajut »

Sudah Berusaha tapi Tetap Seret, Buya Yahya Ungkap Ada 3 Dosa Penghalang RezekiSudah Berusaha tapi Tetap Seret, Buya Yahya Ungkap Ada 3 Dosa Penghalang RezekiMenurut ulama pengasuh LPD Albahjah, KH Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya) ada tiga dosa penghalang rezeki
Baca lebih lajut »

Perempuan Salat Tanpa Mukena Memangnya Boleh dalam Islam, Kata Buya Yahya Sebaiknya…Perempuan Salat Tanpa Mukena Memangnya Boleh dalam Islam, Kata Buya Yahya Sebaiknya…Berita Perempuan Salat Tanpa Mukena Memangnya Boleh dalam Islam, Kata Buya Yahya Sebaiknya… terbaru hari ini 2024-04-29 23:40:12 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Azab Orang Dengki, Buya Yahya: Sebelum di Akhirat Sudah Dihukum di DuniaAzab Orang Dengki, Buya Yahya: Sebelum di Akhirat Sudah Dihukum di DuniaHukum orang dengki menurut Buya Yahya: Di dunia sudah dihukum sebelum di akhirat.
Baca lebih lajut »

Ciri-ciri Wujud Malaikat yang Sedang Menjelma Menjadi Manusia Menurut Buya Yahya, Ternyata...Ciri-ciri Wujud Malaikat yang Sedang Menjelma Menjadi Manusia Menurut Buya Yahya, Ternyata...Berita Ciri-ciri Wujud Malaikat yang Sedang Menjelma Menjadi Manusia Menurut Buya Yahya, Ternyata... terbaru hari ini 2024-04-19 12:27:11 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Buya Yahya Mengungkapkan Kalau Tidak Mau Ceramah di Masjid Ini Lagi, Apa Penyebabnya?Buya Yahya Mengungkapkan Kalau Tidak Mau Ceramah di Masjid Ini Lagi, Apa Penyebabnya?Berita Buya Yahya Mengungkapkan Kalau Tidak Mau Ceramah di Masjid Ini Lagi, Apa Penyebabnya? terbaru hari ini 2024-04-19 20:07:12 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 05:28:58