Harta warisan harus dibagi sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Apa hukum memakan harta warisan yang bukan haknya?
Harta warisan harus dibagi sesuai hukum dan ketentuan yang ada agar tidak menimbulkan konflik. Islam mengatur tentang pembagian harta warisan dalam ilmu mawaris.Artinya:"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan."Pembagian warisan bersifat ijbari yang artinya di luar kendali manusia.
Artinya:"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui."oleh Imron Rosyadi dkk bahwa hukum mengambil hak orang lain adalah haram. Harta tersebut menjadi tidak halal kecuali dengan kerelaan dari orang yang diambil haknya.
"Siapa pun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya."
Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah Pengantar Larangan Neraka Usul Fikih Idah Suaidah Surah An Nisa Ayat 7 - Quran Buku Pengantar Ilmu Waris Karya Ammi Nur Baits Haram Hak Milik Ilmu Allah Swt Ammi Nur Baits Imron Rosyadi Hukum Allah Swt Ibu-Bapak Sebahagian Hak Kepemilikan Buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah Hukum Dosa Kiamat Kewarisan Harta Sebahagian Warisan Harta Warisan Memakan Harta Warisan Azab Hadits
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Peneliti BRIN sebut hukum nasional harus berlandaskan hukum adatPeneliti Ahli Madya Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mengatakan bahwa setiap produk hukum yang keluar di Indonesia ...
Baca lebih lajut »
Jadi Menko Hukum dan HAM Era Prabowo, Yusril Punya Harta Cuma Rp 1,6 MiliarMenteri Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dalam LHKPN yang dilaporkannya pada tahun 2007, memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,6 miliar.
Baca lebih lajut »
Singapura Heboh Drama Harta Warisan Lee Kuan Yee, Ini KronologinyaSebuah konflik keluarga melanda anak-anak pendiri Singapura, Lee Kuan Yew. Bagaimana kronologinya?
Baca lebih lajut »
Buya Yahya Melarang Pakai Harta Warisan untuk Selamatan, Simak PenjelasannyaMenurut Buya Yahya, selamatan atau syukuran untuk orang yang meninggal boleh dilakukan, bahkan dianjurkan, sebagai bentuk sedekah dan amal jariah untuk almarhum. Namun, ada syarat penting yang harus dipatuhi. Harta yang digunakan untuk keperluan tersebut tidak boleh berasal dari harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum.
Baca lebih lajut »
Warisan untuk Bear, Harta Kekayaan Liam Payne Capai Rp601 MiliarPenyanyi solo sekaligus mantan anggota One Direction, Liam Payne, ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 17 Oktober 2024 akibat terjatuh dari balkon kamar hotel.
Baca lebih lajut »
Dokter Inggris Akui Suntik Pasangan Ibunya dengan Racun yang Disamarkan sebagai Vaksin, Ini MotifnyaPercobaan pembunuhan dilatarbelakangi oleh kasus perebutan harta warisan.
Baca lebih lajut »