Umumnya, makan sahur dilakukan pada sepertiga terakhir malam atau menjelang waktu Subuh. Lantas, apa hukum dan keutamaan sahur?
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyatakan hukum melakukan sahur sebelum puasa.Hal senada diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir."Sahur itu sunah Nabi Muhammad SAW. Rasullah sangat menganjurkan sahur," ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Senin.Haedar menjelaskan, sahur memiliki keutamaan karena mengandung berkah bagi umat Islam yang menjalaninya.
Di sisi lain, lanjut dia, Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan umat Islam untuk mengakhirkan sahur menjelang waktu imsak serta menyegarakan berbuka puasa.Sahur juga bisa menjadi waktu untuk melafalkan niat bagi umat Islam yang sebelumnya belum melakukannya pada malam hari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Ramadhan, Wali Kota Surabaya Keluarkan Surat Edaran Berisi Imbauan Kegiatan Selama Bulan SuciWali Kota menghimbau bahwa kegiatan membangunkan sahur atau patroli sahur harus dilakukan dengan tertib.
Baca lebih lajut »
Bolehkah saat Imsak Masih Makan Sahur? Simak PenjelasannyaDari fenomena itu, muncul sebuah pertanyaan, kapan waktu puasa dimulai?
Baca lebih lajut »
Hukum Lupa Baca Niat Puasa dan Sahur dibulan Ramadhan, Apakah tetap Sah?Bagaimana jika lupa baca niat puasa Ramadhan, maka ada dua kemungkinan hukumnya, yaitu tidak sah atau tetap sah.
Baca lebih lajut »
Dokter Gizi Klinis Asal Surabaya Beberkan Penyebab Perut Masih Kenyang saat SahurBaik atau tidaknya melewatkan makan sahur akan bergantung dari kondisi masing-masing orang ketika menjalankan puasa.
Baca lebih lajut »
Resep Ikan Bakar Madu, Menu Sahur yang Tidak MembosankanSiapkan lauk untuk sahur semalam sebelumnya, jadi saat sahur kamu cukup menghangatkannya sebentar sebelum disantap. Contohnya bisa bikin ikan bakar.
Baca lebih lajut »
Penyelewengan Hukum Era ReformasiDinilai Lebih Parah dari Orde BaruEra setelah Reformasi 98 saat ini yang justru lebih marak penyalahgunaan hukum dalam kehidupan sosial kemasyarakatan
Baca lebih lajut »