Hotman Paris Terancam Maksimal Penjara 6 Tahun lewat TribunWOW
terbukti melakukan tindak penyebaran konten pornografi, ia dapat dijerat hukuman dengan maksimal enam tahun penjara.Hal itu tertuang seusai bunyi pasal 45 ayat UU 19/2016, yaitu:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.'
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dilaporkan Farhat Abbas, Hotman Paris Ungkap Dugaan Siapa yang Memasukkan Konten Porno ke Ponselnya - Tribun WowPengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal kemungkinan siapa yang memasukkan konten pornografi ke dalam ponselnya.
Baca lebih lajut »
Farhat Abbas Laporkan Akun Hotman Paris Soal PornografiAdvokat Farhat Abbas melaporkan pengacara Hotman Paris terkait dugaan penyebaran video porno dalam beberapa unggahan di instagram hotmanparisofficial.
Baca lebih lajut »
Hotman Paris Dilaporkan Farhat Abbas atas Dugaan PornografiFarhat Abbas melaporkan Hotman Paris Hutapea dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun instagram milik Hotman, hotmanparisofficial.
Baca lebih lajut »
HP Hilang, Hotman Paris Bikin Sayembara dengan Hadiah Belasan JutaHotman Paris telah membuat pengumuman lewat Instagram miliknya, pada Jumat (2/8) malam, yakni bagi siapa yang mengembalikan ponselnya akan diberi hadiah wah puluhan juta. HotmanParis
Baca lebih lajut »
Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris Terkait Dugaan Penyebaran Video PornoFarhat Abbas tampaknya tak main-main atas laporannya kepada peseterunya Hotman Paris terkait dugaan penyebaran video porno. FarhatAbbas
Baca lebih lajut »