Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Jabar. Ucapan Hotman Paris di media sosial terkait DPN Peradi dinilai menyesatkan. Via detik_jabar
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Jabar. Ucapan Hotman Paris di media sosial terkait DPN Peradi dinilai menyesatkan dan membuat resah.
"Nah di mana relevasinya Hotman Paris menyatakan tidak sah, dasarnya apa? Padahal Peradi Otto dilantik tahun 2020 sampai 2025. Dan yang menangkat dia Munas. Perlu diketahui bahwa Hotman itu salah satu Waketum periode Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini," kata Roelly. "Terus terang saya menahan diri anggota saya tidak ke Jakarta. Sudah lah kita kan orang hukum, taat azas," tutur Roelly.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hotman Paris Akhirnya Blak-blakan, Sebut Alasan Utama Hengkang dari PeradiPengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya bicara terkait alasan dia memilih hengkang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Baca lebih lajut »
4 Alasan Hotman Paris Keluar dari Peradi, Salah Satunya karena Masa Jabatan Otto HasibuanHotman Paris mengatakan alasannya keluar dari Peradi tidak lain adalah adanya faktor masa jabatan Otto Hasibuan hingga sempat disindir sebagai pengaca pamer.
Baca lebih lajut »
Hotman Paris Ungkap Alasan Keluar Peradi Otto Hasibuan: Aku Hadapi Kau, Otto!Pengacara Hotman Paris Hutapea beberkan alasan dirinya keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Baca lebih lajut »
Hotman Paris Keluar dari Peradi, Ucapkan Selamat Tinggal Kepada Otto HasibuanPengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan untuk keluar dari Peradi. Hotman pun mengucapkan salam perpisahan ke Otto Hasibuan.
Baca lebih lajut »
Hotman Paris Hengkang dari Peradi, Hotma Sitompul Menyerang: Tahu Mau Dihukum, Dia Hengkang - Pikiran-Rakyat.comPengacara Hotma Sitompul mengklaim Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik advokat karena dinilai tidak melakukan upaya mediasi.
Baca lebih lajut »