Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Hingga Wajib Pajak tidak bisa lagi membuat pelaporan surat pemberitahuan tahunan melalui aplikasi e-SPT tahunan pajak penghasilan, pasalnya direktorat jenderal pajak telah menutup layanan ini sejak 1 Mei 2022.Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rafael Alun Trisambodo Bakal Dipecat Sebagai ASN!Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Rafael Alun Trisambodo akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »
Terbukti Bersalah, Rafael Alun Dipecat dari PNS Ditjen Pajak!Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca lebih lajut »
Irjen Kemenkeu: Rafael Alun Bakal Dipecat dari PNS Ditjen Pajak!Inspektorat Jenderal Kemenkeu mengungkapkan hasil audit investigatif Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat dan bakal dipecat.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Setuju Rafael Alun Dipecat, Tinggal Tunggu SKRafael Alun Trisambodo akan dipecat sebagai ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebut sudah menyetujui pemecatan terhadap mantan pejabat pajak itu.
Baca lebih lajut »
Lakukan 'Dosa Besar', Rafael Alun Bakal Dipecat dari PNS Ditjen Pajak!Inspektorat Jenderal Kemenkeu mengungkapkan hasil audit investigatif Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat dan bakal dipecat.
Baca lebih lajut »
Itjen Kemenkeu: Rafael Alun Melanggar Berat, Rekomendasi Dipecat |Republika OnlineRafael Alun dalam proses penjatuhan disiplin untuk dipecat.
Baca lebih lajut »