OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer lending (P2P lending).
Otoritas Jasa Keuangan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.
Hal itu bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.Aman mengatakan, OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.
2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:'HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR.
Mekanisme PenangananSelanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, OJK telah mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech P2P lending. Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda.
Mahkamah Agung Ma Pinjaman Online Fintech P2P Lending P2P Lending Pinjaman
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Hormati Putusan MA, Siap Perkuat Aturan dan Pengawasan Fintech P2POJK menghormati putusan Mahkamah Agung terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online yang diajukan oleh para penggugat sejak tahun 2021.
Baca lebih lajut »
Arief Wismansyah Hormati Putusan Demokrat Usung Andra-Dimyati di Pilkada BantenDitanya soal nasib pencalonannya sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur Banten, Arief menjawab hanya Allah yang tahu.
Baca lebih lajut »
Jelang Putusan SYL, NasDem: Apa pun Putusannya, Kita Hormati Keputusan HakimSekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengaku partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.
Baca lebih lajut »
Sikap Polri Patut Diacungi Jempol Hormati Putusan Praperadilan Pegi SetiawanBerita Sikap Polri Patut Diacungi Jempol Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan terbaru hari ini 2024-07-09 17:32:57 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kejagung Minta Semua Pihak Hormati Putusan Sidang Praperadilan PegiKejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan, dan meminta semua pihak menghormati
Baca lebih lajut »
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan EkyHormati bebasnya Pegi, Komnas HAM tetap lanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah dilakukannya.
Baca lebih lajut »