Hoaks BSU 2022 Berseliweran, Kemnaker Beberkan Cara Agar Tidak Tertipu
PIKIRAN RAKYAT – Baru-baru ini marak beredar pesan singkat berantai melalui WhatsApp yang berisikan link permintaan pembaharuan data penerima Bantuan Subsidi Upah .“Silahkan untuk karyawan mengisi link formulir UPDATE NOMOR REKENING BANK HMBARA untuk kami update di Sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk proses penyaluran BSU . Pengisian link update nomor rekening paling lambat kami terima tanggal 18 September 2022.
Untuk karyawan yang sudah mempunyai nomor Rekening Bank HIMBARA dan sudah menerima BSU mohon tetap mengisi untuk kamu update, untuk penetapan penerima BSu yang menetapkan dari pihak KEMNAKER RI. Terimakasih”Mengenai berita hoaks tersebut, Kemnaker langsung memastikan bahwa berita atau informasi tersebut adalah hoaks.
“Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian itu hoaks,” tutur Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dilaporkan Antara. Chairul juga menjelaskan bahwa data calon penerima subsidi gajji hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker. Sehingga hal itu masyarakat tidak perlu memperbaharui data secara individu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kenapa BSU 2022 Tidak Cair ke Rekening Meski Sudah Terdaftar di Kemnaker? Simak Penjelasannya - Pikiran-Rakyat.comBantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah mulai disalurkan oleh Pemerintah sejak Senin, 12 September 2022 kemarin.
Baca lebih lajut »
Hoaks! Formulir pembaruan data penerima BSUPermintaan pembaruan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 beredar melalui pesan berantai di WhatsApp. Penerima BSU 2022, dalam informasi itu, ...
Baca lebih lajut »
BSU Tahap Kedua Cair Pekan Depan, Berikut 2 Link untuk Cek Penerima BSU - Pikiran-Rakyat.comBSU adalah program yang diselenggarakan pemerintah untuk disalurkan kepada pekerja dengan kriteria yang telah ditentukan. Ini cara ceknya
Baca lebih lajut »