Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2022. Setelah itu, Kementerian Keuangan menerapkan tarif pungutan ekspor progresif.
"Jadi pajak pungutan ekspor diturunkan Rp 0 atau dollar AS pada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit," ujarnya saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu .
Dia menjelaskan, kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2022. Setelah itu atau per 1 September 2022 Kementerian Keuangan menerapkan tarif pungutan ekspor yang sifatnya progresif. " artinya kalau harga CPO-nya rendah maka tarifnya juga akan sangat rendah, sedangkan kalau harganya naik dia akan meningkat," jelas dia.
Sebelumnya, tarif pajak pungutan ekspor ini diterapkan untuk menjadi sumber dana bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan"Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia dan melihat juga melihat petani sawit dan di sisi lain juga melihat kondisi masyarakat yang mengkonsumsi minyak goreng semua kebutuhannya itu kita jaga dalam sebuah policy," ucapnya.
"Meski kami dalam kesibukan menjadi tuan rumah dari Presidensi G20, kita juga tetap memperhatikan situasi di dalam negeri terutama yang berhubungan dengan pangan tadi ya CPO," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tarif Pungutan Ekspor Sawit Nol Persen Berlaku Sampai 31 Agustus 2022 | Ekonomi - Bisnis.comTarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.
Baca lebih lajut »
BRIN Sebut Hujan Meteor Terjadi pada 29-31 Juli 2022BRIN mengatakan, fenomena hujan meteor Alpha-Capricornids dan Delta-Aquariids akan terjadi pada akhir Juli 2022 di langit selatan dan dapat diamati dari wilayah Indonesia.
Baca lebih lajut »
Menkeu Hapus Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit dan Turunannya Hingga 31 AgustusMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bebaskan Bea Ekspor Sawit Hingga 31 Agustus, Setelah itu Berlaku Progresif | merdeka.comPemerintah membebaskan biaya pungutan ekspor untuk komoditas sawit dan produk turunannya hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
31,64 persen warga Aceh Barat sudah divaksinasi dosis ketigaDinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak 49.090 orang di daerah ini, sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dari ...
Baca lebih lajut »
IHSG Sepekan Turun 1,31 Persen, Kapitalisasi Pasar Rp 8.772,6 TriliunIHSG pekan ini ditutup pada posisi 6.651,905. Angka ini turun dibadingkan penutupan pekan sebelumnya yang berada di level 6.740,219.
Baca lebih lajut »