KPK memandang kekalahan KPK di MA bukan terletak pada persoalan kualitas pembuktian, melainkan konsistensi hakim pada perkara Samin Tan. Polhuk AdadiKompas
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis .
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menilai ada inkonsistensi dalam putusan majelis hakim atas perkara yang melibatkan Samin Tan, terdakwa pemberi gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Untuk mencegah kejadian ini berulang, KPK berharap bisa duduk bersama dengan Mahkamah Agung dalam melihat korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Perkuat Vonis Bebas Samin Tan, KPK Pertimbangkan Ajukan PKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas Samin Tan.
Baca lebih lajut »
Samin Tan Bebas, Begini Respons KPK Usai Upaya Kasasi Ditolak MAKata Ali, lembaganya mengajukan Kasasi sebagai bentuk keseriusan KPK dalam membuktikan perbuatan pemilik PT. Borneo Lumbung energi atau PT. BLEM tersebut
Baca lebih lajut »
Samin Tan Tetap Bebas Usai MA Tolak Kasasi KPKPemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan tetap bebas dari hukuman pasca-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KPK. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Respons KPK Kalah Lawan 'Crazy Rich' Samin TanKPK mengaku menghormati keputusan MA menolak permohonan kasasi jaksa KPK terkait perkara 'crazy rich' Samin Tan yang tetap divonis bebas.
Baca lebih lajut »
Cerita 'Crazy Rich' Samin Tan Lawan KPK demi Kebebasan Tetap di TanganSamin Tan melawan KPK sendiri saat KPK mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebasnya. Samin Tan turun sendiri menghadapi KPK demi kebebasannya.
Baca lebih lajut »
Jejak 'Crazy Rich' Samin Tan yang Vonis Bebasnya Dikuatkan MATahun lalu, 'crazy rich' Samin Tan dinyatakan bebas dalam kasus suap yang melibatkan Eni. Kini, putusan bebas itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »