Kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada investor hingga 190 tahun dinilai
Kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan izin Hak Guna Usaha Ibu Kota Nusantara kepada investor hingga 190 tahun dinilai ugal-ugalan.Pasalnya, Pemberian jangka waktu HGU di IKN selama 190 tahun dianggap melanggar UU Pokok Agraria. Aturan ini bakal makin memperlebar kesenjangan kepemilikan tanah dan dan memicu konflik agraria.
"Lahirnya Perpres 75/2024 untuk mengobral HGU 190 tahun adalah bentuk kefrustrasian Jokowi dalam mencari dana untuk IKN," kata Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran kepadaPemberian HGU selama 190 tahun dalam satu siklus ini menyalahi UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria .
Pasal 30 UUPA menyebutkan HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun, kemudian 25 tahun. Pasal 31 menyebutkan tiap perpanjangan ini diajukan sebelum masa HGU habis dengan memperhatikan syarat-syarat perpanjangan Analis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, ketentuan UUPA seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah dalam melahirkan kebijakan. DPR pun didesak segera memanggil presiden untuk dimintai keterangannya terkait dengan terbitnya Perpres 75/2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun, PKS: Ini Namanya IKN for Sale!"Ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk," kata Mardani.
Baca lebih lajut »
Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun, PKS: ini Namanya IKN for Sale!"Ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk," kata Mardani.
Baca lebih lajut »
Obral HGU IKN 190 Tahun, Jokowi FrustasiKebijakan pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) IKN kepada investor hingga 190 tahun dinilai pengamat politik Hendri Satrio sebagai
Baca lebih lajut »
Obral HGU di IKN hingga 190 Tahun Tak Efektif Jaring InvestorKeputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) “mengobral” izin Hak Guna Usaha (HGU) tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 190
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Investor Dijamin HGU 190 TahunPresiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Baca lebih lajut »
Investor IKN Bisa Dapat HGU Lahan Sampai 190 TahunPemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan investor untuk mengelola tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Ini rinciannya.
Baca lebih lajut »