Herry Wibowo Cabut Permohonan Sengketa Pilkada Klaten

POLITICS Berita

Herry Wibowo Cabut Permohonan Sengketa Pilkada Klaten
PILKADAKLATENHERRY WIBOWO
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 170 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 88%
  • Publisher: 51%

Calon Bupati Klaten nomor urut 02, Herry Wibowo mencabut permohonan sengketa hasil Pilkada Klaten tahun 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon Bupati Klaten nomor urut 02, Herry Wibowo mencabut permohonan sengketa hasil Pilkada Klaten tahun 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan pencabutan itu permohonan perselisihan hasil Pilkada terancam gugur. Pencabutan pemohonan sengketa Pilkada 2024 dilakukan melalui kuasa hukumnya, Badrus Zaman saat sidang pertama di MK hari ini. 'Jadi permohonan Pak Herry Wibowo itu tanggal 6 Januari sudah kita cabut.

Karena kita tidak bisa memenuhi syarat formal ke MK,' ungkap kuasa hukum Herry Wibowo, Badrus Zaman kepada SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dijelaskan Badrus, syarat formal yang tidak bisa dipenuhi oleh kliennya ada beberapa hal. Misalnya yang mengajukan permohonan itu harus pasangan calon. 'Misalnya seperti yang mengajukan permohonan itu mestinya pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tapi Pak Wahyu, wakilnya tidak mau,' terang Badrus. Selain calon wakilnya yang tidak mau, jelas Badrus, partai politik pengusungnya juga tidak mau. Maka dengan berat hati permohonan perselisihan hasil pilkada itu dicabut. 'Dengan berat hati kita cabut. Karena kalau tidak kita cabut juga tidak memenuhi syarat (untuk disidangkan di MK),' kata Badrus. Sementara, Divisi Hukum KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda, mengatakan sidang di MK hari ini agendanya mendengarkan permohonan pemohon (Herry Wibowo). Namun melalui kuasa hukumnya, pemohon mencabut permohonannya. 'Melalui kuasa hukumnya, tadi pemohon mencabut gugatannya atau permohonannya. KPU tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK,' kata Samsul kepada. Dengan pencabutan itu, terang Samsul, KPU Kabupaten Klaten masih akan menunggu kelanjutan prosesnya. Termasuk menunggu putusan sela MK. 'KPU masih menunggu proses hukum selanjutnya, yaitu di tanggal 11-13 Februari majelis akan membacakan putusan sela, apakah perkara ini berhenti atau ke tahapan selanjutnya,' kata Samsul. 'Baru setelah itu KPU Kabupaten Klaten merencanakan tahap selanjutnya yaitu penetapan calon terpilih. Tapi sebelum itu kita menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK,' lanjut Samsul. Sebelumnya diberitakan, hasil Pilkada Klaten 2024 diajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten itu diajukan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 02, W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan. Pantauan detikJateng di laman https//s.mkri.id, Sabtu (4/1), sengketa hasil Pilkada Klaten itu tertuang dalam akta pengajuan permohonan elektronik nomor 22/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Tertulis permohonan perselisihan itu diajukan pada 5 Desember 2024 pukul 12.37 WIB. Tertulis sebagai pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan. Selaku termohon dalam akta adalah komisi pemilihan umum (KPU) Klaten. Akta permohonan tersebut telah diregister yang di bagian bawah tercantum Plt panitera, Muhidin. Permohonan tersebut juga menyertakan alat bukti yang tercantum pada kolom berkas, termasuk di antaranya SK penetapan perolehan suara oleh KPU.Calon Bupati Klaten nomor urut 2, W Herry Wibowo membenarkan adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Klaten tersebut. Alasannya ada beberapa hal yang dinilai tidak transparan. 'Iya, beberapa waktu yang lalu setelah hitungan yang dilakukan KPU Klaten, saya melihat ada hal-hal yang tidak transparan dan perlu dipertanyakan. Kita sudah berusaha melalui salah satu tim pemenangan kita untuk mempertanyakan hal- hal yang menurut kami perlu dijawab,' kata Herry kepadaHal-hal yang dipertanyakan itu, menurut Herry, antara lain terkait surat suara rusak sebanyak 43.600 lembar. 'Yang rusak punya paslon berapa, rusaknya kenapa, apa tidak dicoblos, lebih satu coblosannya, lubang seperti apa? Tapi itu juga tidak dijawab oleh KPU, padahal itu sebenarnya hak kita,' ujar Herry

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

PILKADA KLATEN HERRY WIBOWO MK PEMBERITAHUAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penyebab Angka Golput Tinggi di Pilkada Jakarta 2024 Menurut Kemendagri dan PenelitiPenyebab Angka Golput Tinggi di Pilkada Jakarta 2024 Menurut Kemendagri dan PenelitiGolput di Pilkada 2024, terutama Pilkada Jakarta, adalah yang tertinggi sepanjang sejarah.
Baca lebih lajut »

KPU Umumkan Hasil Pilkada Jakarta hingga Prabowo Singgung Pilkada Mahal di HUT Golkar [TOP 5 NEWS]KPU Umumkan Hasil Pilkada Jakarta hingga Prabowo Singgung Pilkada Mahal di HUT Golkar [TOP 5 NEWS]Berikut lima berita pilihan Tim KompasTV yang terjadi dalam sepekan ini.
Baca lebih lajut »

Fakta-fakta Wacana Pilkada Kembali Dilaksanakan Lewat DPRD Setelah Pilkada 2024Fakta-fakta Wacana Pilkada Kembali Dilaksanakan Lewat DPRD Setelah Pilkada 2024Usai gelaran panjang Pilkada 2024, Pilkada diusulkan dilaksanakan lewat perwakilan DPRD kembali. Begini fakta-faktanya.
Baca lebih lajut »

Sejarah Pilkada: 7 Provinsi Paling Pertama yang Gelar Pilkada Secara LangsungSejarah Pilkada: 7 Provinsi Paling Pertama yang Gelar Pilkada Secara Langsung7 provinsi pertama yang menggelar pilkada langsung Bengkulu, Kep Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat.
Baca lebih lajut »

Pilkada oleh DPRD: Fleksibilitas dan Perkembangan HukumPilkada oleh DPRD: Fleksibilitas dan Perkembangan HukumPresiden Prabowo Subianto mengusulkan wacana pilkada oleh DPRD. UU 1945 mengizinkan pilkada baik secara langsung maupun melalui DPRD, selama bersifat demokratis. Pembentukan UU dapat menentukan sistem pilkada sesuai kondisi daerah, menghargai keragaman budaya dan adat, serta pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang istimewa. Penetapan pilkada sebagai bagian dari rezim pemerintahan daerah melalui UU No. 32 Tahun 2004 juga menandai perkembangan signifikan dalam penyelenggaraan pilkada.
Baca lebih lajut »

PKS Respon Wacana Pilkada Dipilih DPRDPKS Respon Wacana Pilkada Dipilih DPRDPartai Keadilan Sosial (PKS) merespons wacana Presiden Prabowo Subianto mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). PKS menilai ada plus dan minus terkait wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung itu. Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PKS Khoirudin mengatakan nilai plus dari Pilkada dipilih DPRD terhadap partai dipimpin Ahmad Syaikhu tersebut pada Pilkada mendatang. Menurut Khoirudin, ketika Pilkada langsung partai kecil memiliki ruang sama untuk mengusung calon.Sementara kekurangan Pilkada dipilih DPRD bakal disampaikan DPP PKS. Khoirudin mengatakan, PKS masih melakukan pengkajian terkait Pilkada dipilih DPRD.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 09:57:50