'Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari,' kata pengacara Henry Surya, Waldus Situmorang.
tidak terima dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Pihak Henry pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan.
"Baik, Yang Mulia, kami sampaikan bahwa pleidoi kami sampaikan atas nama penasihat hukum dan atas nama terdakwa sendiri. Jadi ada dua," ujar pengacara Henry Surya, Waldus Situmorang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu .Waldus mengatakan pihaknya menilai banyak fakta persidangan yang diabaikan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum . Dia menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang .
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," kata jaksa. Jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Henry Surya Jalani Sidang Tuntutan Kasus KSP Indosurya Hari IniSidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya kembali digelar. Henry bakal mendengarkan tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus KSP Indosurya!Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait KSP Indosurya, Henry Surya, dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca lebih lajut »
Jaksa: Henry Surya Bikin Ribuan Orang Trauma dengan Koperasi Simpan PinjamJaksa menilai perbuatan Henry dalam kasus ini membuat ribuan orang trauma atas koperasi simpan pinjam.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja Terbit, Pengusaha: Kita Sedih dan Kaget, Tiba-tiba Muncul'Kita nggak diundang. Kita juga sedih, tiba-tiba muncul, kita kaget. Karena waktu Permenaker (No. 18/2022) kita juga nggak diajak ngomong,' ujar Hariyadi.
Baca lebih lajut »
Ketua Majelis Syuro PKS dan Surya Paloh bakal BertemuTerkait pertemuan antara Surya Paloh, Salim, dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Willy belum mengetahuinya. Namun, hal itu diyakini pasti bakal terjadi.
Baca lebih lajut »
Ketua Majelis Syuro PKS dan Surya Paloh bakal Bertemu'Pertemuan Habib Salim dan Pak Surya Paloh sudah kami agendakan,' kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/1).mediaindonesia referensibangsa NasDem Sumber:
Baca lebih lajut »