Hendra Kurniawan Sebut DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo DIambil Tim Pusinafis Tanpa Izin TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengatakan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil DVR
di rumah yang menjadi lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu belakangan disebut rusak karena tersambar petir. Hendra menyampaikan hal tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023.Awalnya, Hendra menyatakan mendapatkan informasi dari Sekretaris Biro Paminal Divisi Propam Polri Komisaris Besar Denny Setia Nugraha Nasution.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tahu DVR CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel, Sambo Semprot Chuck: Siapa yang Perintah?Ferdy Sambo disebut marah dan suaranya meninggi usai mengetahui DVR CCTV di sekitar rumah dinas, sekaligus TKP pembunuhan Brigadir J diserahkan ke Polres Metro Jaksel.
Baca lebih lajut »
[FULL] Irfan Widyanto Ungkap Kronologi Lengkap Penggantian DVR CCTV Kompleks Duren TigaBukan tanpa alasan, Jaksa ingin mendapatkan kesaksian langsung dari Irvan Widyanto yang menerima instruksi langsung Agus Nurpatria.
Baca lebih lajut »
Chuck Ungkap Jabatan Sebagai Spri Sambo Tidak Ada Struktural di Kepolisian: SOPnya Juga Tidak Ada!Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya ihwal soal inisiatif Chuck mengamankan DVR CCTV kompleks Duren Tiga.
Baca lebih lajut »
Jalani Sidang Hari Ini, Hendra Kurniawan Bakal Hadirkan Ahli Pidana dan LabforHendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Jaksa Hadirkan 3 Ahli di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus NurpatriaTiga ahli akan didengarkan kesaksiannya dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Baca lebih lajut »