Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Indonesia Berita Berita

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Jaksa menuntut Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. “Kami penuntut umum memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan.

Hendra merupakan perwira tinggi yang pertama kali dihubungi Ferdy Sambo setelah eksekusi.Hendra disebut meneruskan perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan barang bukti DVR CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra bahkan menandatangi surat perintah atau sprin kosong untuk penyelidikan kematian Yosua di rumah atasannya, Ferdy Sambo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun PenjaraHendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun PenjaraHendra Kurniawan terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Obstuction of Justice Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun PenjaraTerdakwa Obstuction of Justice Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun PenjaraTerdakwa obstuction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh JPU.
Baca lebih lajut »

Hendra Kurniawan Cs Akan Dituntut Hari iniHendra Kurniawan Cs Akan Dituntut Hari iniHendra Kurniawan dan lima terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua lainnya akan menjalani sidang penuntutan hari ini.
Baca lebih lajut »

Hendra Kurniawan Cs Hadapi Tuntutan, Ferdy Sambo Cs Juga Sidang Hari IniHendra Kurniawan Cs Hadapi Tuntutan, Ferdy Sambo Cs Juga Sidang Hari IniAdapun jaksa penuntut umum (JPU) nanti akan membacakan tuntutan kepada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan.
Baca lebih lajut »

Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Hadapi TuntutanSidang Obstruction of Justice Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Hadapi TuntutanPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tuntutan terhadap para terdakwa Obstruction of Justice (ooj).
Baca lebih lajut »

Hendra Kurniawan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan, Hari Ini Jumat 27 JanuariHendra Kurniawan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan, Hari Ini Jumat 27 JanuariAdapun JPU nanti akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 06:30:37