Heboh Pengakuan Ismail Bolong Soal Tambang Ilegal di Kaltim, KPK Tidak Tinggal Diam tambangilegal
kaltim.jpnn.com, ACEH - Pengakuan mantan anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong yang menyebut bahwa dirinya melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan di Kaltim, ternyata direspons lembaga antirasuah.
"Sebagai lembaga khusus antikorup, KPK wajib sensitif terhadap adanya isu-isu korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang," ucapnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK cari informasi soal dugaan korupsi tambang ilegal di KaltimWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan lembaganya bakal mencari informasi soal dugaan korupsi dalam penambangan batu bara ...
Baca lebih lajut »
Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kaltim yang Sebut Petinggi Polri Mulai Direspon KPKDugaan korupsi tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang menyebut-nyebut keterlibatan petinggi Polri, mulai direspon KPK
Baca lebih lajut »
Samad: KPK Bisa Proaktif Selidiki Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal Tan Paulin dan KabareskrimMenurut Abraham, pengakuan Ismail Bolong menjadi momentum bagi KPK untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Nurul Ghufron Gugat UU KPK Terkait Batas Usia Pimpinan KPKWakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia menjadi pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
Tak Bisa Nyalon Pimpinan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPKPasal yang digugat Ghufron adalah terkait dengan batas usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK Ke MKWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 29 huruf e. Pasal itu memuat soal batas usia pencalonan sebagai pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »