Heboh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Indonesia Berita Berita

Heboh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 74%

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai pengenaan pajak tahunan yang sebesar 5% atas pajak penghasilan karyawan alias PPh Pasal 21.

Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5%.

Dengan demikian, berikut simulasi perhitungan pemotongan pajak 5% terhadap masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan yakni:Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:Wah! Golongan Ini Bebas Pajak Penghasilan & Bisa Tak Isi SPT Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun.

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak," ujar Sri Mulyani lagi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 PersenSri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 PersenMenkeu Sri Mulyani memberikan simulasi perhitungan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 terbaru.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Atur Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Rumusnya!Sri Mulyani Atur Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Rumusnya!Karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5%.
Baca lebih lajut »

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Simulasi Hitung Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta: Tak Ada Kenaikan TarifStafsus Sri Mulyani Beberkan Simulasi Hitung Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta: Tak Ada Kenaikan TarifStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan perhitungan pajak penghasilan (PPh) dengan aturan baru.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Tepis Kabar Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini PenjelasannyaSri Mulyani Tepis Kabar Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini PenjelasannyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis kabar tentang pengenaan pajak 5 persen bagi penerima gaji sebesar Rp 5 juta.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen: Jangan Mau Diaduk-Aduk Berita - Pikiran-Rakyat.comSri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen: Jangan Mau Diaduk-Aduk Berita - Pikiran-Rakyat.comKementerian Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklarifikasi hal itu, terlebih mengenai berita 'Gaji Kena Pajak 5 Persen'.
Baca lebih lajut »

5 Fakta Aturan Terbaru Sri Mulyani Soal Penghasilan Rp 5 Juta Dikenai Pajak5 Fakta Aturan Terbaru Sri Mulyani Soal Penghasilan Rp 5 Juta Dikenai PajakMenurut aturan terbaru, besar penghasilan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi Rp 5.000.000 dari semula Rp 4.500.000 per bulannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 11:24:40