BKN tiba-tiba menyosialisasikan kembali regulasi tentang izin perkawinan dan perceraian PNS yang dibuat pada 1983. Regulasi yang sudah diterapkan 40 tahun ini salah satunya membahas syarat PNS pria berpoligami. Polhuk AdadiKompas
” banyak dicari di mesin pencari Google sejak aturan sosialisasi itu digelar 25 Mei lalu. Pencarian dengan kata kunci ”PNS Poligami” itu mencapai titik tertinggi pada Kamis dengan 100 poin dalam rentang sepekan terakhir pada 26 Mei-2 Juni 2023. Pencarian terbanyak berasal dari Yogyakarta , diikuti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat .
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah telah diubah menjadi PP No 45/1990. Regulasi itu telah menjadi acuan para PNS untuk berpoligami. Iswinarto menjelaskan, PP No 10/1983 itu di antaranya mengatur syarat alternatif dan kumulatif PNS laki-laki berpoligami. Selain itu juga mengatur pejabat yang berwenang mengeluarkan izin, yakni pejabat pembina kepegawaian di tiap-tiap instansi.
Sementara itu, syarat kumulatif harus terpenuhi seluruhnya. Persyaratan itu berupa persetujuan tertulis dari istri, PNS laki-laki berpenghasilan cukup yang dibuktikan dengan surat keterangan Pajak Penghasilan, serta ada jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Respons BKN Soal PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri KeduaBadan Kepegawaian Negara (BON) merespons ramainya pemberitaan tentang PNS pria dapat beristri lebih dari satu, dan larangan bagi PNS wanita menjadi Istri kedua, ketiga, atau keempat.
Baca lebih lajut »
BKN Jelaskan PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Jadi Istri KeduaKepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan, ketentuan tersebut telah diterbitkan sejak 40 tahun lalu.
Baca lebih lajut »
Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun LaluViral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Diborong Jokowi, Bakmi Legendaris Pak Pele Sudah Ada Sejak 1983Bakmi Pak Pele di Yogyakarta mendadak menjadi sorotan banyak orang. Hal itu terjadi karena warung makan tersebut didatangi Presiden Joko Widodo
Baca lebih lajut »
PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat, Ini Alasannya Menurut BKN - Jawa PosPegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan dipastikan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Hanya PNS pria yang boleh berpoligami.
Baca lebih lajut »
BKN soal PNS Pria Boleh Poligami: Aturan Sudah Ada 40 Tahun LaluBerdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983, PNS pria boleh berpoligami asalkan memenuhi persyaratan alternatif dan kumulatif. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan...
Baca lebih lajut »