Simak HEADLINE edisi terbaru hari ini.
Liputan6.com, Jakarta - Vaksin Sinovac kini bisa menjadi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga di tanah air. Langkah itu diambil pemerintah sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung .
Regimen vaksin yang dipakai di tanah air didapat lewat sejumlah macam skema, baik lewat pembelian langsung, skema hibah, kerja sama bilateral dan multilateral, dan COVAX Facility. "Kalau untuk jangka panjangnya, pemerintah harus menyiapkan vaksin yang halal untuk masyarakat. Pemerintah harus bisa memproduksi vaksin sendiri yang halal," kata Trubus kepada Liputan6.com, Selasa .
Kepala Badan POM Penny K. Lukito, memperkirakan izin penggunaan darurat dikeluarkan pada Juli 2022. Lalu, rencananya baru akan mulai diproduksi secara massal pada Agustus 2022. Jubir Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia, sebenarnya juga berharap Vaksin Merah Putih segera bisa dipakai untuk vaksinasi COvid-19 dan booster. Terlebih dengan adanya Putusan MA ini.
"Kalau sampai akhir tahun cukup banyak, sampai 100 juta , kita memang sudah komitmen kalau dibutuhkan pemerintah, ya, kita siap," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa . "Menurut saya bagus itu kan berarti sesuai dengan UU di kita. Di kita, kan, ada UU Jaminan Produk Halal, kemudian jadinya bagus untuk masyarakat karena ada pilihan, masyarakat kalau memang konsern terhadap kehalalan bisa memilih, gitu kan, saya kira bagus," jelasnya.
Dengan ketersediaan vaksin Covid-19 halal, mereka yang sebelumnya menolak divaksin karena alasan haram, akhirnya bisa menerima vaksinasi. Harapannya, jumlah warga Indonesia yang divaksin Covid-19 bertambah. Laporan Kemenkes lainnya memperlihatkan bahwa masih banyak provinsi yang cakupan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster masih di bawah 30% sampai 17 April 2022. Sebanyak 25 provinsi diketahui belum memiliki cakupan vaksin booster di atas angka tersebut pada sepekan menjelang puncak arus mudik Lebaran 2022.
Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin. Hasil ini tertuang melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 dalam status 'Kabul Permohonan Hak Uji Materiil.'