HEADLINE: PPKM Darurat Ganti Jadi PPKM Level 3-4, Strategi Pengendaliannya?

Indonesia Berita Berita

HEADLINE: PPKM Darurat Ganti Jadi PPKM Level 3-4, Strategi Pengendaliannya?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 204 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 85%
  • Publisher: 83%

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021. Istilah PPKM darurat kini diubah menjadi PPKM level 3-4. Ampuhkah kebijakan ini menekan virus covid-19?

Liputan6.com, Jakarta - Melalui siaran Channel YouTube Sekretariat Negara, Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat yang berakhir pada Selasa 20 Juli 2021. Dalam keterangan yang disampaikan Selasa malam, Jokowi menyebut keran PPKM akan dibuka perlahan pada 26 Juli jika kasus covid-19 menurun.

"Karena dari semuanya yang dilakukan itu indikatornya enggak jelas. Harusnya indikatornya jelas, apa yang dilakukan. Kemudian kalau indikator itu belum tercapai ya diperpanjang lagi. Begitu," ujar dia. Karena itu, Tri Yulianis menilai strategi pengendalian laju virus covid-19 saat ini tetap pada adanya penerapan pembatasan sosial. Sebab, penularan penyakit ini akan tetap terjadi jika aktivitas sosial direnggangkan.

Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, perubahan nama dari PPKM darurat menjadi PPKM Level 3-4 tidak akan berpengaruh pada penurunan kasus covid-19. Bahkan Ia menduga jumlahnya akan meningkat hingga 25 Juli 2021. "PSBB-nya tidak efektif atau enggak aktif, ya kan bisa gunakan Pasal 9. Karantina wilayah," ujar dia.

"Kalau kebijakan publik ini konsisten, linier, maka perilaku masyakarat akan patuh tunduk. Tapi kalau kebijakannya kayak sekarang ini, mbulet, muter-muter enggak karu-karuan, enggak pasti, liat saja, akan ambil sikap emang gue pikirin," ujar Trubus. "Jadi bukan testingnya yang diturunkan jumlahnya, tapi testingnya, kecepatannya tetap, namun kasus menurun. Kalau itu terjadi, berarti ya kebijakannya betul berhasil," jelasnya.

Karena itu, ia menduga ada masalah dalam penerapan kebijakan ini. Bisa jadi ini karena cakupan vaksinasinya yang berjalan lelet dibanding negara-negara lain. PPKM Darurat yang sedang dijalani sekarang ini untuk melaksanakan pembatasan sosial, sehingga diharapkan kontak antar manusia menjadi lebih rendah dan penularan antar orang juga dapat ditekan.

"Meningkatkan jumlah tes adalah komponen yang sangat penting karena bisa menemukan kasus yang positif, lalu ditangani untuk pulih kesehatannya dan diisolasi/dikarantina agar memutuskan rantai penularan," kata Tjandra. Mengenai target, Tjandra mengemukakan bahwa target yang harus dicapai untuk tes sebenarnya sudahlah jelas. Yakni minimal 1 kasus per 1.000 penduduk per minggu. “Jadi targetnya terukur jelas dan tinggal dilakukan saja.”

Pelaksanaan tes dan telusur relatif banyak melibatkan kegiatan kesehatan, tidak berdampak bermakna pada aspek sosial ekonomi, lanjut Tjandra. Tentang sistem, maka memang harus terus ditingkatkan aspek manajemen pelaksanaannya di lapangan, bagaimana pencatatannya dan pelaporan yang baik agar semua data dapat terkompilasi dengan baik, yang tentu amat diperlukan untuk pengambilan keputusan/kebijakan di tingkat daerah dan juga tingkat nasional.

Ia juga menduga, penggunaan istilah baru merupakan upaya pemerintah untuk menghindari kata 'darurat' yang selama ini digunakan. Berdasarkan instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021, disebutkan bahwa PPKM Level 3-4 berlaku mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.“Perubahan istilah hanya akan membuat bingung publik, sebaiknya konsisten dengan perintah di dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.”

Inmendagri tersebut ditujukan untuk para kepala daerah yang wilayahnya akan memberlakukan PPKM Mikro dan PPKM Darurat. Lalu di Jawa Barat yang masuk level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi,Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Adapun kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Diktum Kesatu Inmendagri 22/2021 adalah sebagai berikut:Jawa Barat yakni, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

1. Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri , dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »

Habis PPKM Darurat, Terbit Istilah PPKM Level 4 Covid-19Habis PPKM Darurat, Terbit Istilah PPKM Level 4 Covid-19Inmendagri bernomor 22/2021 tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) semalam...
Baca lebih lajut »

Istilah PPKM Darurat Diubah jadi PPKM Level 3 dan 4, Cek Aturan LengkapnyaIstilah PPKM Darurat Diubah jadi PPKM Level 3 dan 4, Cek Aturan LengkapnyaDua instruksi Mendagri terbaru tak lagi menyebutkan istilah PPKM Darurat, tapi berubah menjadi PPKM Level 3 dan 4.
Baca lebih lajut »

Mulai Hari Ini Batam Tak Terapkan PPKM Darurat, tapi PPKM Level 4, Ini BedanyaMulai Hari Ini Batam Tak Terapkan PPKM Darurat, tapi PPKM Level 4, Ini BedanyaDengan penerapan PPKM Level 4, diharapkan angka penyebaran kasus Covid-19 di Batam bisa ditekan hingga akhir Juli 2021.
Baca lebih lajut »

Isi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3 dan Level 4, Gantikan Istilah PPKM DaruratIsi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3 dan Level 4, Gantikan Istilah PPKM DaruratPemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4. Bagaimana isi aturan lengkapnya?
Baca lebih lajut »

INFOGRAFIK: Mengenal Apa Itu PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM DaruratINFOGRAFIK: Mengenal Apa Itu PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM DaruratPresiden Joko Widodo melalui pernyataan yang diunggah di laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) menyampaikan, pelaksanaan PPKM ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021.| PPKMLevel4
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 01:09:11