HEADLINE: Perpres Terbit, Siapkah Indonesia Memasuki Era Mobil Listrik?

Indonesia Berita Berita

HEADLINE: Perpres Terbit, Siapkah Indonesia Memasuki Era Mobil Listrik?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 83%

Perpres mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Jokowi. Era baru kendaraan ramah lingkungan di Indonesia?

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden terkait mobil listrik sudah resmi diteken Joko Widodo atau Jokowi. Payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah .

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik. Di antaranya soal insentif impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang. DFSK misalnya, PR & Digital Manager DFSK Arvianne DB mengungkapkan, pihaknya masih menunggu sosialisasi resmi terkait dengan Perpres.

Peraturan Presiden terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia , Joko Widodo. Terlebih, memang kendaraan ini dibutuhkan untuk menekan impor bahan bakar agar kondisi trade balance perdagangan lebih baik. Selain itu, peraturan yang nantinya akan menguntungkan pemilik kendaraan listrik juga harus disiapkan, sehingga masyarakat memiliki minat lebih terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Infrastruktur terkait sistem charging juga harus diperhatikan. Hal ini tak terlepas dari sumber utama kendaraan listrik ialah pengisian daya ulang dengan sistem charging. Yannes menegaskan riset saat ini menunjukkan limbah baterai kendaraan listrik bisa didaur ulang, karena itu dukungan pemerintah terkait hal ini sangat dibutuhkan.

4 dari 4 halamanMobil Listrik Bebas Tilang Ganjil GenapGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada masyarakat untuk bersiap menggunakan kendaraan listrik terkait dengan perluasan sistem ganjil genap.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ternyata, Pemerintah Belum Punya Penguji Baterai Mobil ListrikTernyata, Pemerintah Belum Punya Penguji Baterai Mobil ListrikPemerintah masih memiliki sederet pekerjaan rumah untuk memuluskan pengembangan industri mobil listrik setelah Perpres terbit.
Baca lebih lajut »

Ternyata, Pemerintah Belum Punya Penguji Baterai Mobil ListrikTernyata, Pemerintah Belum Punya Penguji Baterai Mobil ListrikPemerintah masih memiliki sederet pekerjaan rumah untuk memuluskan pengembangan industri mobil listrik setelah Perpres terbit.
Baca lebih lajut »

Menakar Mobil Listrik di IndonesiaMenakar Mobil Listrik di IndonesiaKalangan produsen mobil dunia sangat antusias terhadap Perpres Mobil Listrik yang memang sudah dinanti-nantikan.
Baca lebih lajut »

Harga mobil listrik harus lebih murah dari mobil konvensionalHarga mobil listrik harus lebih murah dari mobil konvensionalGebrakan Jokowi soal penerapan mobil listrik, sebaiknya diikuti dengan pengaturan harganya. Makin harganya kompetitif, maka mobil listrik akan berkembang di Indonesia. SorotanMedia
Baca lebih lajut »

Kalau Baterai Diproduksi di RI, Harga Mobil Listrik Turun Berapa?Kalau Baterai Diproduksi di RI, Harga Mobil Listrik Turun Berapa?Indonesia berencana untuk memproduksi baterai mobil listrik di dalam negeri. Memang, jika baterai diproduksi di Tanah Air, harga mobil listrik bisa dijual berapa ya? MobilListrik HargaMobilListrik via detikoto
Baca lebih lajut »

Bocoran Isi Perpres Mobil Listrik Mencakup TKDN hingga InsentifBocoran Isi Perpres Mobil Listrik Mencakup TKDN hingga InsentifMenperin Airlangga mengungkapkan, hal apa saja yang diatur dalam peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 06:24:35