HEADLINE: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Ferdy Sambo Cs, Bagaimana Peluang Menang Kasasi di MA?

Indonesia Berita Berita

HEADLINE: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Ferdy Sambo Cs, Bagaimana Peluang Menang Kasasi di MA?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 112 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 83%

Langkah Ferdy Sambo mendapatkan keringanan vonis mati hampir menemukan jalan buntu. Tapi masih ada satu jalan lagi yang bisa ditempuh, yaitu kasasi di MA. Bagaimana peluangnya, apakah kemenangan di MA terbuka lebar atau sebaliknya, menyempit?

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023. Dalam putusannya, sidang yang diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski demikian, menurut Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pengacara biasanya akan menempuh segala upaya hukum maksimal untuk kebaikan kliennya. Karena itu, kasus Ferdy Sambo ini tidak tertutup kemungkinan akan sampai pada tingkat kasasi. Fickar menjelaskan, pada tingkat PN dan PT itu memeriksa terdakwa Ferdy Sambo, memeriksa fakta-faktanya apakah perbuatan yang dilakukan itu dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan 340. Sementara pada level kasasi, hakim akan menilai dari sisi penerapan hukumnya.

Dia memprediksi, jika Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke MA, peluang untuk dikabulkan oleh hakim akan tipis. Hal ini lantaran dapat dilihat dari indikator proses hukum yang sudah berjalan, yaitu putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan tingkat I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menurut KUHP begitu. Karena putusan itu paling maksimal. Kalau di bawah maksimal misalnya seumur hidup, 20 tahun, itu nggak akan diperiksa, tapi karena ini hukuman mati, hukumannya maksimal, maka dengan sendirinya tidak diajukan PK sekalipun MA akan memeriksa ulang," Fickar menegaskan.

Sementara itu Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai, Hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan atas terdakwa Ferdy Sambo sudah tepat. "Ini demi kualitas penegakan huku, karenanya putusan banding ini menjadi barometer kualitas penegakan hukum khususnya terhadap pelaku yang berstatus penegak hukum berpangkat jenderal yang menyalahgunakan kewenangannya," kata dia.

Namun dengan melihat syarat tersebut, dia berpandangan bahwa harapan Ferdy Sambo agar hakim MA menerima kasasinya akan sulit terwujud. Alfons tidak menyanksikan kemampuan Ferdy Sambo dalam upaya meringankan hukuman bagi dirinya. Segala komponen dia miliki termasuk dalam hal finansial maupun koneksitas.

Joko menegaskan, wewenang KY hanya pada dugaan pelanggaran KEPPH. KY tak bisa mengomentari vonis hakim karena termasuk bagian dari independensi hakim. Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan Pamopo mengatakan, sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar terbuka untuk umum dan bisa dilihat dari layar kaca

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aparat Keamanan Bersenjata Lengkap Amankan Sidang Vonis Banding Ferdy SamboAparat Keamanan Bersenjata Lengkap Amankan Sidang Vonis Banding Ferdy SamboMeski disebut tak ada pengamanam khusus sidang vonis banding ferdy sambo di PT DKI Jakarta, namun terlihat aparat gabungan bersenjata lengkap dan kawat berduri.
Baca lebih lajut »

Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan saat Hakim PT DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Hukuman MatiFerdy Sambo Tidak Dihadirkan saat Hakim PT DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Hukuman MatiPengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »

Gelar Sidang Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dijaga KetatPengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini akan menggelar sidang vonis banding Ferdy Sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya.
Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS: Vonis Banding Ferdy Sambo, Tetap Hukuman MatiBREAKING NEWS Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 05:11:32