Timnas AMIN mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK. Mereka mengklaim punya bukti kuat untuk memenangkan gugatan tersebut. Lantas bagaimana peluang gugatan itu dikabulkan MK?
Tiba di Mahkamah Konstitusi pukul 09.00 WIB, Kamis , Tim Hukum Anies-Muhaimin langsung menuju ruang tunggu di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Di antara mereka, ada yang membawa tumpukan berkas yang tingginya sekitar 10 sentimeter. Ada juga berkas lain yang dibawa menggunakan tas jinjing.
Bahkan menurutnya, bisa saja gugatan ini akan mendapat tekanan lebih awal karena pengusung gugatan masih menjadi bagian dari pemerintah yang terkesan pro Prabowo-Gibran, seperti PKB dan Nasdem. Dedi menyebut dua partai ini berpeluang tidak akan kuat mendorong gugatan.Dedi menilai, Pemilu 2024 akan sulit dibuktikan pelanggaran teknisnya. Sementara MK hanya akan menelusuri bukti pelanggaran teknis. 'Ini yang membuat penggugat kesulitan,' kata dia.
'Semestinya gugatan itu lebih bernas. Pasti dua kali sebelumnya jadi pelajaran bagi mereka. Kayaknya di Tim Amin ada pernah masuk tim Prabowo sebelumnya. Bisa saja. Karena kan dulu PKS dukung Prabowo. Dia belajar dari situ. Sehingga semestinya tidak mengulang,' kata dia kepada Liputan6.com, Kamis . Bila menggunakan cara demikian, dia menilai akan ada secercah harapan gugatan pilpres 2024 bakal dikabulkan MK. 'Kalau berdasarkan gugatan perselisihan suara itu akan sulit karena bedanya jauh sekali. Adapun celah itu bisa dilakukan melalui materi gugatan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif . Namun itu juga bukan hal yang mudah,' ujar dia.
'Jadi hasil ini tidak baik, atau pemilunya tidak baik menghasilkan sesuatu yang tidak mencerminkan pilhan masyarakat. Dan karena situasi begitu, dia kalah. Karena itu dia harus mencari keadilan dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi,' ucapnya. Faktor lainnya persoalan Pilpres berujung di MK ialah lantaran adanya provokasi dari tim pemenang yang bisa saja mempunya motivasi lain. Hal itu bisa saja namun bukan variabel yang dominan.
'Jadi dari aspek teknis hukum acara MK, tidak dikenal terminologi hukum pembatalan hasil Pemilu,' tegas dia. Dia menerangkan, bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan permohonan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu. 'Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten, kota dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD kabupaten/kota,' tutup Hasyim.
Adapun penetapan hasil Pemilu 2024 menetapkan untuk paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih sebanyak 40.971.906 suara.Selanjutnya paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara. Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 164.227.475Momentum Kembalinya Kredibilitas MKTim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi .
Ketua Tim Hukum AMIN, Yusuf Amir mengatakan, permintaan utama dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum adalah pemungutan suara dalam Pemilu Presiden 2024. Namun bukan sekadar diulang, melainkan tanpa keikutsertaan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Yusuf mengurai, sejumlah dampak luar biasa tersebut seperti pembagian bantuan sosial yang begitu masif, keikutsertaan penyelenggara Pemilu dan, ketidaknetralan aparat pemerintah. Sedangkan Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan ke ke Mahkamah Konstitusi . Langkah ini ditujukan agar demokrasi dapat berjalan dengan baik.
Ganjar menyebut, gugatan ke MK penting untuk membuka kecurangan selama proses Pemilu. “Sebelumnya ada proses maka inilah yang harus dibuka semuanya,” ujarnya. Dengan, kata Mahfud, akan membawa semua hasil temuan dugaan kecurangan pemilu yang didapat timnya ke MK. Sebagai bentuk cara berdemokrasi yang berkeadilan dan sesuai ranah hukum.
“Kalo itu pertanyaan nanti terserah MK saja ya karena MK yang berwenang. Tetapi di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator,” kata dia. Muzani menegaskan pihaknya akan membuktikkan bahwa gugatan sengketa Pemilu 2024 yang diajukan ke MK lemah. Dia menuturkan TKN Prabowo-Gibran akan mematahkan bukti-bukti gugatan sengketa Pemilu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Saat Jokowi Dipertanyakan Netralitasnya di Pilpres 2024 pada Sidang Komite HAM PBB, Ini AlasannyaPresiden Joko Widodo dipertanyakan netralitasnya dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada sidang Komite HAM 2024 PBB.
Baca lebih lajut »
Sisa 6 Provinsi, KPU Optimis Tetapkan Hasil Pemilu 20 MaretKPU meyakini pemenang Pemilu atau Pilpres 2024 dapat diketahui secara pasti pada 20 Maret 2024.
Baca lebih lajut »
Hasil Pemilu 2024 Prabowo-Gibran Raih 96 Juta Suara di Pilpres 2024Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang dilakukan KPU RI Prabowo-Gibran unggul di 66 dari 128 kantor panitia pemilihan luar negeri PPLN
Baca lebih lajut »
Hasil Pemilu 2024 Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024Prabowo-Gibran meraup 96214691 suaraAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40971906 suara Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27040878 suara
Baca lebih lajut »
Soal Timnas Amin Akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Surya Paloh: Upaya Cari KeadilanTim hukum Timnas Amin bakal mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK, Kamis 21 Maret 2024.
Baca lebih lajut »
Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024 dan PDIP Juara Pemilu 2024Pemenang Pileg dan Pilpres 2024 diumumkan KPU. Usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dan luar negeri, KPU menetapkan hasil Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »