HEADLINE: Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan, PR Tersisa di Jakarta?

Indonesia Berita Berita

HEADLINE: Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan, PR Tersisa di Jakarta?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 219 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 91%
  • Publisher: 83%

HEADLINE: Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan, PR Tersisa di Jakarta?: Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Apa saja PR yang belum dituntaskan?

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria segera berakhir. Tugas Anies sebagai kepala daerah di Jakarta resmi berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Namun dia menyadari, masih banyaknya PR yang ditinggalkan Anies tak lepas dari terbatasnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta dalam satu periode. Menurut dia, setiap gubernur selalu meninggalkan PR untuk pemimpin berikutnya. Sebab, masalah perkotaan selalu ada yang baru dan terus terakumulasi oleh persoalan-persoalan lama yang tidak tuntas.

"Ya saya rasa itu yang cukup baik. Jadi ada kesinambungan dengan program sebelumnya dan dikembangkan," ucap Elisa. Hal lain yang masih menjadi PR Jakarta adalah persoalan hunian dan penataan kampung."Juga isu soal sanitasi yang mungkin dari zaman dulu, sanitasi selalu nomor sekian," ucap Elisa. “PR penanganan banjir justru tidak tuntas dilakukan, seperti pembenahan sungai yang berhenti, revitalisasi situ, danau, bung, waduk tidak berjalan, rehabilitasi saluran air tidak dilakukan. Penambahan RTH baru sangat lambat,” katanya.

"Penanganan kampung padat langganan banjir atau kebakaran tidak tersentuh, tapi lebih perbaikan kampung susun di wilayah kampanyenya,” ujar Nirwono. “Pekerjaan besar yang belum tuntas adalah masalah penanganan banjir, khususnya pada upaya normalisasi dan naturalisasi,” kata Yayat saat dihubungi Liputan6.com, Selasa.

"Setiap Gubernur itu kalau di Pilkada, janjinya hulu hilir dibereskan. Nah, itu konsentrasi kita. Jadi siapapun pejabatnya, kita harus tekan di masalah banjir dan macet itu," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin . "Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur mengerjakan tugasnya sebagai Wakil Gubernur sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Okober," ujar Anies saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD DKI, Selasa .

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berujar siapapun nanti Pj Gubernur DKI Jakarta yang terpilih, harus berpegang pada semua peraturan yang ada. Semua itu, menurut Anies, menjadi cerminan penghormatan pada sistem. Sementara itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa seluruh program kerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 sudah direalisasikan menjelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Di sisa masa jabatannya itu, penyerapan anggaran akan terus dioptimalkan. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap menerapkan prinsip hati-hati agar lebih cermat dan tidak muncul masalah di kemudian hari dalam pengelolaan anggaran daerah. "Salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," kata Prasetio kepada wartawan, Senin .

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 ayat dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka UU tersebut tak lantas membuat Anies melanggar aturan.

Adapun ketentuan tersebut, kata Yayan, bersifat khusus atau lex spesialis dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur. Tahun Ini, Jalur Sepeda di Jakarta Tembus 309,5 Kilometer +44 dari 4 halamanDPRD Putuskan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI JakartaSetelah rapat paripurna, DPRD DKI Jakarta kemudian melanjutkan rapat pimpinan gabungan atau Rapimgab untuk menentukan tiga nama yang diusulkan menjadi calon penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang purna tugas Oktober 2022 mendatang.

Dalam Rapimgab DPRD DKI Jakarta ini, Heru Budi Hartono memperoleh total sembilan usulan, Marullah Matali juga memperoleh total sembilan usulan, sedangkan Bachtiar memperoleh enam usulan. Sementara Juri Ardiantoro hanya memperoleh tiga usulan. Di tahun 2008, ia masih berkantor di Jakarta Utara sebagai Kepala Bagian Umum dan lanjut menjadi Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan. Di tahun 2013, ia menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta.

Kini, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Pelantikan dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta pada 18 Januari 2021 lalu. Dia pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2018.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-10 14:09:01