HEADLINE: Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui, Pasal Karet?

Indonesia Berita Berita

HEADLINE: Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui, Pasal Karet?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 146 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 62%
  • Publisher: 83%

HEADLINE: Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui, Pasal Karet?: Pemerintah kembali memasukkan pasal pidana terhadap penghina Presiden dan Wapres pada draft final RKUHP. Padahal pasal ini menjadi salah satu isu krusial yang…

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada Komisi III DPR RI. Rancangan undang-undang ini masih menjadi sorotan setelah sempat memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat pada 2019 lalu.

Berdasarkan draft final RKUHP yang diperoleh Liputan6.com, pasal tentang penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wapres ini tertuang dalam BAB II. Adapun bunyinya adalah sebagai berikut:Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.Pasal 218

Wamenkumham mengungkapkan, dalam draft terbaru ada penjelasan tambahan mengenai perbedaan kritik dan penghinaan. "Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut," jelas Eddy. “Jika tetap diadakan sudah dapat diperkirakan akan menjadi pasal karet dalam pelaksanaannya. Karena bagaimanapun juga, presiden itu lembaga politik yang sangat mungkin dalam kerangka menjaganya akan melahirkan sikap over acting petugas,” ucapnya.“Delik biasa atau delik aduan tidak berpengaruh, karena penegakannya akan didasari pada 'kehendak' presiden.

2 dari 3 halamanMasih Banyak Pasal KaretHal senada juga disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional, Julius Ibrani, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil. Dia menyatakan bahwa penyusun draf RKUHP hanya memainkan diksi, namun poinnya tetap sama yakni mengekang kebebasan sipil.

Lebih lanjut, PBHI Nasional juga menyoroti Pasal 218 ayat yang menyatakan bahwa kritik demi kepentingan umum tidak termasuk dalam kategori tindak pidana penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wapres. Namun kritik yang diperbolehkan harus bersifat konstruktif dan memberikan solusi atau jalan keluar.

"Contempt of court ini sangat menimbulkan ketidakpastian hukum setiap orang. dalam persidangan itu harus bertutur kata sopan. Sopan itu apa aturannya? Saya bisa bilang Anda berbicara dengan saya tidak sopan, sementara Anda bilang sudah sopan. Ini kan perspektif subjektif yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan sampai sekarang pasal itu masih ada," kata Julius.

"Kalau yang sekarang katanya kan ini dari era kolonial, tapi draft yang kemarin ini sih bukan dekolonialisasi, tapi 'demi' kolonisasi. Paling sederhana kita lihat, ini wataknya kolonial, karena mengagung-agungkan kekuasaan dan penguasa memenjarakan rakyatnya," ujarnya. Sumber KUHP sendiri adalah hukum Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku di Hindia Belanda sejak 1 Januari 1918.

Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda, menghilangkan Buku III dan membuat penjelasan setiap pasal. Soedarto juga meminta pandangan dua pakar hukum Belanda untuk memberi masukan RKUHP. Keduanya, yaitu Prof D Schaffmeister dan Prof N Keijzer dari Universitas Leiden.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Draf RKUHP Final: Menghina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 TahunDraf RKUHP Final: Menghina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 TahunRKUHP juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 218
Baca lebih lajut »

Draf RKUHP: Menghina Presiden-Wapres Terancam Dipenjara 3,5 TahunDraf RKUHP: Menghina Presiden-Wapres Terancam Dipenjara 3,5 TahunRKUHP yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI salah satunya mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Baca lebih lajut »

Ini Penjelasan Frasa “Menyerang Harkat dan Martabat Diri” Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHPIni Penjelasan Frasa “Menyerang Harkat dan Martabat Diri” Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHPHal itu terkandung dalam Pasal 218 Ayat (1) dan (2) RKUHP.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Tambahkan Penjelasan Soal Kritik di Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHPPemerintah Tambahkan Penjelasan Soal Kritik di Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHPPemerintah memutuskan tetap memasukkan pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). TempoNasional
Baca lebih lajut »

Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden DigantiPasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden DigantiKritik dapat berupa pengungkapan kesalahan atau kekurangan presiden dan wakil presiden, bahkan mengusulkan penggantian presiden Pemerintah mempertahankan pasal...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 16:24:38