Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar

Indonesia Berita Berita

Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.

Viral di media sosial uang mutilai, di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa pelaku pembuat uang mutilasi bisa diancam hukuman pidana.

Mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 .

Erwin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak menjadi korban uang mutilasi. Menurutnya, tindakan hati-hati juga bagian dari kecintaaan terhadap Rupiah.Cintailah rupiah, Bangga dengan rupiah, pahami Rupiah," pungkas Erwin.Sebelumnya, beredar video hingga kemudian menjadi viral ketika seorang wanita mendapatkan uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi. Satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

6 Ciri Uang Mutilasi, Apa Saja?6 Ciri Uang Mutilasi, Apa Saja?Uang mutilasi merupakan uang yang terbuat dari setengah uang asli dan uang palsu. Berikut ciri-ciri uang mutilasi...
Baca lebih lajut »

Viral Uang Rupiah Mutilasi Resahkan Warga, Pelaku Terancam Denda Rp 1 MiliarViral Uang Rupiah Mutilasi Resahkan Warga, Pelaku Terancam Denda Rp 1 MiliarMasyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp 100.000 hasil mutilasi. Di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.
Baca lebih lajut »

Viral Video Uang Rupiah Mutilasi, BI Angkat SuaraViral Video Uang Rupiah Mutilasi, BI Angkat SuaraBank Indonesia (BI) merespons video viral rupiah mutilasi pecahan Rp100 ribu yang viral di media sosial X.
Baca lebih lajut »

Sejumlah Fakta soal Uang Mutilasi Rp 100 Ribu yang Perlu Anda KetahuiSejumlah Fakta soal Uang Mutilasi Rp 100 Ribu yang Perlu Anda KetahuiCiri lain dari uang mutilasi adalah nomor seri yang berbeda. Dia menyebut, seharusnya nomor seri dalam satu uang itu sama.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 15:35:51