Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melibatkan Harun Masiku. Di internal KPK membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Namanya sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka. 'Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,' demikian kutipan Sprindik tersebut. Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia. Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024. Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurunga
KPK Hasto Kristiyanto TERSANGKA SUAP PERGANTIAN ANTAR WAKTU HARUN MASIKU DPR
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW DPRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hasto, dan dalam surat itu, perkara suap yang menjerat Hasto disebut dilakukan bersama-sama dengan Harun. KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam perkara ini.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka dalam Kasus SuapKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama buronan Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut-sebut Jadi Tersangka KPKBerita Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut-sebut Jadi Tersangka KPK terbaru hari ini 2024-12-24 09:44:14 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
KPK Belum Pastikan Hasto Kristiyanto Tersangka KorupsiBerita ini membahas tentang status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dan pernyataan resmi dari KPK terkait kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Terseret Kasus Harun Masiku, PDIP Akui Belum Terima Sprindik KPK Terkait Status Tersangka Hasto KristiyantoSampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto).'
Baca lebih lajut »
PDIP Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Sarat Politisasi HukumKOMISI Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka Hasto jadi tersangka dalam perkara dugaan suap bersama buronan Harun Masiku
Baca lebih lajut »