Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim penguasa hukumnya menyambangi Gedung KPK di Kuningan, Jaksel, Senin (13/1/2025). Hal itu dilakukannya sekaligus memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Awalnya, Hasto mengakui memenuhi panggilan KPK sebagai kewajiban warga negara yang taat hukum dan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya.
Dia juga menyebut, memiliki hak untuk mengaku keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui 'Pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,' kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). 'Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan ,” tambahnya. Lebih lanjut, dia juga menyebut bahwa proses hukum ini mesti dilakukan dengan menerapkan asas praduga tak bersalah. Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku. 'Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah. Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan. “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo. Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK. Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo. Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan
Hasto Kristiyanto KPK TERSANGKA SUAP PERINTANGAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus PAW Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap keterlibatan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka dalam Kasus Suap PAW dan Harun MasikuKPK resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku. KPK menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka didasari oleh kecukupan bukti dan surat perintah penyidikan.
Baca lebih lajut »
KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW Harun MasikuKPK mengungkapkan peran Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku terkait proses PAW anggota DPR.
Baca lebih lajut »
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Suap PAW Harun MasikuSekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca lebih lajut »
KPK Telusuri Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Ditetapkan Sebagai TersangkaKPK terus mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK juga mendalami kasus mantan anggota DPR RI Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
Hasto Kristiyanto Tersangka Suap PAW Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Baca lebih lajut »