Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, belum berencana mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh KPK.
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto , Alvon Kurnia, menyatakan bahwa kliennya belum berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). “Belum ada,” ujar Alvon seperti dikutip di ANTARA pada Jumat, 27 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Sprindik pertama bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 menyebutkan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menuduhkan Hasto sebagai pelaku perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, Pasal 13, serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto berperan dalam menyediakan sumber dana suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara. Selain itu, Hasto bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah (DTI), salah satu tersangka lain, untuk menyusun kajian hukum dan melobi anggota KPU agar mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. “Uang suap sebagian berasal dari Hasto, berdasarkan hasil penyidikan KPK,” jelas Setyo. Rangkaian Kasus Harun Masiku Harun Masiku, yang menjadi pusat perkara ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2020 namun hingga kini masih buron. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 202
KPK Suap Harun Masiku Hasto Kristiyanto Praperadilan PDI Perjuangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Resmi Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Belum Berencana Ajukan PraperadilanBerita Resmi Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan terbaru hari ini 2024-12-27 12:57:51 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan PraperadilanSekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dapat mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca lebih lajut »
Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPKKuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Alvon kurnia Palma, memastikan kliennya tidak memberikan uang kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Alvon menganggap hal tersebut sebagai indikasi bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka adalah suatu hal yang dipaksakan oleh KPK.
Baca lebih lajut »
Status Tersangka, tapi KPK Belum Menahan Hasto KristiyantoPemberhati sosial dan politik Jhon mempertanyakan status tersangka Hasto Kristiyanto yang belum ditahan KPK. Dia menduga ada pesanan untuk menggembosi PDI Perjuangan menjelang Kongres 2025.
Baca lebih lajut »
KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto Meski Sudah Jadi TersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik dan pengambilan keputusan tersebut akan didasarkan pada berbagai aspek, termasuk kelengkapan bukti dan penilaian jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Terseret Kasus Harun Masiku, PDIP Akui Belum Terima Sprindik KPK Terkait Status Tersangka Hasto KristiyantoSampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto).'
Baca lebih lajut »