Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Tim hukumnya siap menunjukkan kekeliruan KPK dalam penetapan tersebut. Hasto menegaskan komitmennya untuk kooperatif menghadapi proses hukum dan akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK selanjutnya.
Hasto Kristiyanto , Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengambil langkah hukum praperadilan sebagai tanggapan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto menyatakan bahwa keputusan ini didasari masukan dari tim hukumnya untuk memperjuangkan keadilan. Ia menegaskan kesiapannya untuk kooperatif menghadapi panggilan pemeriksaan KPK selanjutnya dan akan memenuhi panggilan tersebut.
Hasto menekankan komitmennya terhadap supremasi hukum dan kejujuran dalam menghadapi proses hukum.Tim kuasa hukum Hasto, dipimpin oleh Ronny Talapessy, bersiap untuk menunjukkan celah-celah kekeliruan dalam penetapan tersangka oleh KPK. Mereka berargumen bahwa praperadilan adalah hak hukum tersangka untuk mencari keadilan dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015 yang menyatakan penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan. Mereka berencana untuk menunjukkan adanya kesalahan dalam proses penetapan tersangka Hasto dalam kasus Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI.Sidang permohonan praperadilan Hasto akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Januari 2025. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto KPK Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Korupsi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPKKuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Alvon kurnia Palma, memastikan kliennya tidak memberikan uang kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Alvon menganggap hal tersebut sebagai indikasi bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka adalah suatu hal yang dipaksakan oleh KPK.
Baca lebih lajut »
Resmi Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Belum Berencana Ajukan PraperadilanBerita Resmi Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan terbaru hari ini 2024-12-27 12:57:51 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka KPK, Hasto Ajukan Praperadilan ke PN JakselSekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap PAW yang menyeret Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN JakselKPK terus mendalami kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Hari ini, sejumlah saksi diperiksa.
Baca lebih lajut »
Soal Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Begini Respons KPKKPK menanggapi terkait langkah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca lebih lajut »
Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Tak Pusing Soal KehadiranSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi melaporkan diri ke KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR. Hasto menyatakan akan menuntut praperadilan dan tidak gentar soal kehadiran KPK dalam sidang.
Baca lebih lajut »