Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis, 6,5 tahun penjara. Harvey adalah terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ruang sidang Moh. Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta penuh sesak.
'Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,' kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: 12 Tahun Terlalu BeratVonis Harvey Moeis jauh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 6 Tahun 6 Bulan PenjaraHarvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi TimahTerdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi TimahHarvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun, terbukti korupsi di kasus timahTerdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi ...
Baca lebih lajut »
Dihukum Ringan Kasus Timah, Harvey Moeis Tetap Tak Terima Divonis 6,5 Tahun Bui, Apa Alasannya?Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat...'
Baca lebih lajut »