Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Eko Aryanto karena terbukti bersalah melakukan korupsi tata niaga timah dan pencucian uang.
TEMPO.CO, Jakarta - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto setelah rugikan keuangan negara Rp.300 triliun. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam sidang putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Harvey dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Hukuman ini memicu sorotan publik yang menganggap vonis tersebut terlalu ringan mengingat skala kejahatannya. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku korupsi di Indonesia selama ini kerap dinilai kurang memberikan efek jera. Sorotan pun tertuju pada hakim Eko Aryanto. Siapa Hakim Eko Aryanto? Dilansir dari Antara, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto merupakan pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 1968. Eko Aryanto meraih gelar sarjana pada 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian pada 2002 dirinya melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan pada 2015 berhasil meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945. Pada 2017, Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan sempat memiliki peran aktif dalam meningkatkan transparansi sekaligus keadilan dari segi ruang lingkup keadilan. Dari hasil kerja kerasnya tersebut dengan memiliki banyak pengalaman terutama pada bidang pengadilan, dirinya menjadi sosok yang dihormati oleh rekan kerjany
KORUPSI Timah HUKUM PIDANA HARVEY MOEIS EK0 ARYANTO
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: 12 Tahun Terlalu BeratVonis Harvey Moeis jauh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim: Tuntutan 12 Tahun Terlalu BeratMajelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjelaskan alasan vonis pidana Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Hakim Nilai Tuntutan Terlalu Berat, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun PenjaraHarvey Moeis divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, meski dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Baca lebih lajut »
Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim Sebut Aset Mewah Harvey Moeis Disita SemuaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi di PT Timah.
Baca lebih lajut »
Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 6 Tahun 6 Bulan PenjaraHarvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi TimahTerdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
Baca lebih lajut »