Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan ...
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin .
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan. Sementara Reza dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harvey Moeis, Helena Lim, dan Tiga Terdakwa Korupsi Timah Menguti Sidang LanjutanTerdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 menjalani sidang lanjutan.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis hingga Hendry Lie Nyoblos Pilkada di Kejari JakselKejari Jaksel memfasilitasi proses pemungutan suara Pilkada 2024 untuk tahanan yang berada di Rutan. Beberapa di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi timah, seperti suami Sandrai Dewi, Harvey Moeis hingga bos Sriwijaya Air Hendry Lie.
Baca lebih lajut »
Gaya Hidup Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis Terungkap dalam PersidanganGaya hidup terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Sumbang Rp 15 Miliar ke RSCM tanpa Surat Hibah ResmiSidang terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah menghadirkan saksi dokter spesialis anak RSCM.
Baca lebih lajut »
Sidang Tuntutan Harvey Moeis 9 Desember, Hakim Targetkan Vonisnya Sebelum NatalVonis terhadap Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah, ditargetkan sebelum Natal.
Baca lebih lajut »
Datang Dengan Kemeja Putih, Harvey Moeis Jalani Sidang TuntutanKasus hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis masih bergulir.
Baca lebih lajut »