Harus Cek Fisik, Perpanjang STNK 5 Tahun Tak Bisa Online

Indonesia Berita Berita

Harus Cek Fisik, Perpanjang STNK 5 Tahun Tak Bisa Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini ada aplikasi Samsat Online Nasional. Namun untuk perpanjang STNK 5 tahun belum berlaku. STNKOnline via detikoto

Salah satu wilayah yang sudah bisa mengadopsi hal tersebut adalah DKI Jakarta. Hal ini turut dijelaskan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin kepada detikcom, Jumat .Nasional hanya berlaku untuk perpanjang pajak yang masa berlakunya habis setiap tahun. Sementara perpanjang STNK tiap 5 tahun dengan pergantian pelat nomor tidak bisa menggunakan aplikasi itu." harus ke Samsat karena ada cek fisik," kata Faisal.

Seperti yang diketahui pembayaran pajak 5 tahunan diharuskan registrasi ulang sekaligus membayar pajak STNK. Perpanjang STNK 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian pelat nomor kendaraan. Faisal mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bisa melalui layanan E-Channel Perbankan . Adapun perbankan yang telah bekerja sama dalam pelayanan meliputi Bank Pembangunan Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN , Bank Swasta .Bahkan untuk melakukan pembayaran bisa menggunakan kartu ATM/e-Banking milik sendiri atau orang lain.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon/wajib pajak akan mendapat tanda bukti pembayaran dan E-TBPKP yang dikirim ke email pemohon. Dokumen itu berlaku maksimal 30 hari sejak pembayaran. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran atau Suat Ketetapan Pajak Daerah akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Kemudian stiker pengesahan STNK akan dikirim ke pemohon/wajib pajak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.Lancarnya Pelayanan Samsat Apung Satu-satunya di Indonesia

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta RupiahPajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta RupiahPolisi berhak menilang kendaraan bermotor yang tak membayar pajak karena STNK-nya mati.
Baca lebih lajut »

Seperti Ini Prosedur Polisi Blokir Data pada STNK yang Mati 2 TahunSeperti Ini Prosedur Polisi Blokir Data pada STNK yang Mati 2 TahunPolisi akan mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan.
Baca lebih lajut »

Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020?Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020?Identitas pada STNK yang sudah diblokir tidak bisa diaktifkan lagi, atau kendaraan itu menjadi bodong.
Baca lebih lajut »

Warga Jaksel bisa perpanjang STNK di TMP KalibataWarga Jaksel bisa perpanjang STNK di TMP KalibataWarga Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang STNK bisa mendatangi Samsat Keliling di Taman Makam Pahlawan  (TMP) Nasional Utama Kalibata, ...
Baca lebih lajut »

Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta RupiahPajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta RupiahMenurut Nasir, bila pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi, otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang. Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang STNK sudah tidak berlaku lagi | Otomotif
Baca lebih lajut »

Bogor Lebih Dulu Hujan, DKI Harus Waspadai Banjir KirimanBogor Lebih Dulu Hujan, DKI Harus Waspadai Banjir KirimanJakarta pun harus bersiap menerima banjir kiriman dari Bogor dan Sukabumi
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-05 18:20:49