Hari ini PPATK akan Beberkan Seluruh Rekening Doni Salmanan yang Sudah Diblokir

Indonesia Berita Berita

Hari ini PPATK akan Beberkan Seluruh Rekening Doni Salmanan yang Sudah Diblokir
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 geloraco
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

GELORA.CO -Rekening Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan diblokir seusai menjadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary optio...

-Rekening Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan diblokir seusai menjadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa .

Nantinya, kata Reinhard, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang akan mengumumkan terkait pemblokiran tersebut.Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan penyidik akan mengejar seluruh aliran dana yang pernah diberikan oleh Doni Salmanan kepada pihak manapun.

Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya akan segera memeriksa Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus yang kini telah menjerat suaminya menjadi tersangka. Dia diperiksa terkait aliran dana dari hasil kejahatan tersebut. "Iya jawabannya iya ," pungkasnya. Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

Kata Ramadhan, karena dikenakan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU maka penyidik akan menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan. Ramadhan menyebut, penyidik juga akan menyita sejumlah aset Doni Salmanan. Semua harta Doni Salmanan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut akan disita kepolisian.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

geloraco /  🏆 34. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-04 08:34:28