PN Jakpus hari ini menggelar sidang perdana atas gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (17/4/2023).
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata; 3.
4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024; 5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp 240.000.000.000,-
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PN Jakpus Bakal Kembali Sidangkan Perkara Penundaan Pemilu |Republika OnlinePN Jakpus akan kembali sidangkan kasus penundaan pemilu yang digugat Partai Berkarya.
Baca lebih lajut »
PPP Ingatkan KPU Jangan Sampai Kalah Digugat Partai Berkarya dan Partai Republik |Republika OnlineKPU diminta perkuat argumentasi dan data regulasi kepemiluan di sidang PN Jakpus.
Baca lebih lajut »
Partai Republik Gugat KPU ke PN Jakpus, Minta Jadi Peserta Pemilu 2024Partai Republik menggugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dibuat lantaran Partai Republik dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Putusan PT DKI Bisa Jadi Yurisprudensi Hakim yang Tangani Gugatan Partai BerkaryaHakim PN Jakarta Pusat bisa menjadikan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang membatalkan Pemilu 2024 ditunda sebagai yurisprudensi dalam memproses gugatan Partai Berkarya.
Baca lebih lajut »
KPU Harap PN Jakpus tak Terima Gugatan Partai Republik |Republika OnlineKPU berharap PN Jakpus tidak menerima gugatan dari Partai Republik.
Baca lebih lajut »
KPU Berharap PN Jakpus Tolak Gugatan Partai RepublikKPU berharap PN Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Republik
Baca lebih lajut »