Hari Ini, Jokowi Lantik Bambang Susantono-Donie Rahadjoe Jadi Kepala dan Wakil Otorita
Namun, Presiden berhak memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir. Presiden dapat menunjuk orang yang sama menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN apabila masa jabatan lima tahun mereka berakhir.
Jokowi sendiri pernah menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara, Ibu Kota Negara Baru. Jokowi ingin Kepala Otorita IKN mempunyai latar belakang arsitek dan menjadi kepala daerah sebagai pilihan terdepan. "Kalau saya penginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah," kata Jokowi dalam acara Pertemuan Presiden dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional di Istana Negara, Rabu 19 Januari 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Akan Lantik Kepala dan Wakil Otorita IKN Kamis 10 Maret 2022 SorePresiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Kamis 10 Maret 2022 pada Pukul 15.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Hari ini, Jokowi Lantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Jadi Kepala Badan Otorita-Wakil Kepala Badan Otorita IKNPelantikan menurut rencana digelar di Istana Negara pada Kamis sore.
Baca lebih lajut »
KSP: Kepala Badan Otorita akan Berkantor di Jakarta dan Balikpapan | merdeka.comUntuk diketahui, pemerintah telah menyiapkan skenario awal pemindahan kementerian atau lembaga (K/L) untuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca lebih lajut »
SOSOK Bambang Susantono, Disebut Jadi Kepala Otorita IKN, Eks Wamenhub & Komisaris Garuda Indonesia - Tribunnews.comSOSOK Bambang Susantono, Disebut Jadi Kepala Otorita IKN, Eks Wamenhub dan Komisaris Garuda Indonesia via tribunnews
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi akan Lantik Kepala Badan Otorita IKN Pekan Ini | merdeka.comSebelumnya, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Dalam UU itu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan.
Baca lebih lajut »